Selamat siang, mo batanya dang pak/ibu, kalau ada orang tua yang sudah meninggal dunia dan meninggalkan hutang, apakah ahli warisnya berkewajiban membayar hutang tersebut ?
Selamat siang, terimakasih ibu deisire atas pertanyannya. Selaku JPN, kami akan menjawab pertanyaan ibu.
terkait dgn hal yg ditanyakan oleh ibu,
terkait anak yang melepaskan hak warisnya, pada dasarnya, menurut hukum perdata, seseorang dapat menerima maupun menolak warisan yang jatuh kepadanya. Hal ini diatur dalam Pasal 1045 KUH Perdatayang menerangkan bahwa tiada seorang pun diwajibkan untuk menerima warisan yang jatuh ke tangannya.
Berdasarkan Pasal 1057 KUH Perdata, untuk menolak warisan, orang yang menolak harus melakukan penolakan secara tegas dengan memberikan pernyataan yang dibuat di kepaniteraan Pengadilan Negeri yang dalam daerah hukumnya warisan itu terbuka