Supported by PT. Telkom Indonesia
Jumat, 22 Nov 2024
Quality | Integrity | No Fees
2023-03-08 11:04:28
Hukum Waris
PEMBATALAN AHLI WARIS

Selamat siang, mo batanya dang pak/ibu, kalau ada orang tua yang sudah meninggal dunia dan meninggalkan hutang, apakah ahli warisnya berkewajiban membayar hutang tersebut ?

Dijawab tanggal 2023-03-13 05:39:07+07

Selamat siang, terimakasih ibu deisire atas pertanyannya. Selaku JPN, kami akan menjawab pertanyaan ibu. 
terkait dgn hal yg ditanyakan oleh ibu,

terkait anak yang melepaskan hak warisnya, pada dasarnya, menurut hukum perdata, seseorang dapat menerima maupun menolak warisan yang jatuh kepadanya. Hal ini diatur dalam Pasal 1045 KUH Perdatayang menerangkan bahwa tiada seorang pun diwajibkan untuk menerima warisan yang jatuh ke tangannya.

Berdasarkan Pasal 1057 KUH Perdata, untuk menolak warisan, orang yang menolak harus melakukan penolakan secara tegas dengan memberikan pernyataan yang dibuat di kepaniteraan Pengadilan Negeri yang dalam daerah hukumnya warisan itu terbuka

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. MINAHASA UTARA
Alamat : Kejaksaan Negeri Minahasa Utara, Jalan Baru Komplek Perkantoran Pemerintah Daerah Kabupaten Minahasa Utara, Airmadidi, Kabupaten Minahasa Utara, Sulawesi Utara
Kontak : 81342745911

Cari

Terbaru

Hutang Piutang
pembatalan lelang

halo selamat siang kejaksaan sengeti

Pernikahan dan Perceraian
NAFKAH ANAK

Halo Bapak/Ibu. Perkenalkan nama saya

Pertanahan
Jual Beli Tanah dan Bangunan

Halo Bapak/Ibu, perkenalkan saya Iwan

Pernikahan dan Perceraian
perceraian

Min ijin bertanya, mengenai nafkah ba

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.