Jika dalam sebuah perkawinan siri antara suami dan istri (yang dalam hal ini istri tersebut merupakan istri simpanan) yang menghasilkan seorang anak dalam perkawinan tersebut, lalu dalam perjalanan rumah tangga tersebut terdapat beberapa permasalahan terutama perekonomian, yang dalam hal ini si suami masih memberikan nafkah namun membatasi nafkah tersebut dengan alasan masih banyak tanggungan seperti nafkahnya kepada istri dan anak sahnya sehingga membatasi nafkah tersebut hingga terkadang tidak mencukupi kebutuhan dari rumah tangganya bersama dengan istri simpanannya. Selain itu, ternyata si suami pun berencana untuk menikah lagi dengan perempuan lain. Jadi, apa yang dapat dilakukan oleh si istri simpanan tersebut untuk mendapatkan hak-haknya dalam perkawinan sirinya itu? Terima kasih