Supported by PT. Telkom Indonesia
Sabtu, 23 Nov 2024
Quality | Integrity | No Fees
2023-07-05 08:04:27
Pernikahan dan Perceraian
PERKAWINAN SIRI

Jika dalam sebuah perkawinan siri antara suami dan istri (yang dalam hal ini istri tersebut merupakan istri simpanan) yang menghasilkan seorang anak dalam perkawinan tersebut, lalu dalam perjalanan rumah tangga tersebut terdapat beberapa permasalahan terutama perekonomian, yang dalam hal ini si suami masih memberikan nafkah namun membatasi nafkah tersebut dengan alasan masih banyak tanggungan seperti nafkahnya kepada istri dan anak sahnya sehingga membatasi nafkah tersebut hingga terkadang tidak mencukupi kebutuhan dari rumah tangganya bersama dengan istri simpanannya. Selain itu, ternyata si suami pun berencana untuk menikah lagi dengan perempuan lain. Jadi, apa yang dapat dilakukan oleh si istri simpanan tersebut untuk mendapatkan hak-haknya dalam perkawinan sirinya itu? Terima kasih

Dijawab tanggal 2023-07-20 09:35:34+07
  1. Undang-Undang No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UU Perkawinan”) mengatur dalam Pasal 2 ayat (2) yang menyatakan bahwa “Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan UU yang berlaku”.
  2. Perkawinan Siri tersebut pada dasarnya merupakan perkawinan di bawah tangan yang tidak memiliki kekuatan hukum dikarenakan tidak tercatatnya perkawinan tersebut di Kantor Urusan Agama (KUA) sehingga dalam hal ini nikah siri dianggap tidak sah di mata hukum negara.
  3. Namun demikian, pernikahan siri tetaplah sah secara agama dengan memenuhi beberapa syarat yang menjadi rukun dalam nikah siri. Sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang berbunyi, “Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum Islam telah sesuai dengan pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan” jo. Pasal 39 - Pasal 44 (larangan kawin).
  4. Maka dari itu, jika dalam hal ini si istri ingin memperjuangkan atau mendapatkan haknya tersebut dengan adanya kekuatan hukum maka upaya hukum yang dapat dilakukan yaitu melakukan isbat nikah atau pengesahan nikah ke Pengadilan Agama. Yang hal tersebut diatur dalam Pasal 7 ayat (3) huruf e KHI yang pada dasarnya pasangan yang telah melakukan Perkawinan Siri dapat mengajukan itsbat nikah ke pengadilan agama setempat. Yang dalam hal ini, Itsbat nikah adalah cara pengesahan yang dapat ditempuh pasangan suami istri yang telah menikah secara sah secara hukum agama (siri) untuk mendapatkan pengakuan dari negara atas pernikahan yang telah dilangsungkan oleh keduanya beserta anak-anak yang lahir selama perkawinan tersebut sehingga dapat berkekuatan hukum.
Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. SURABAYA
Alamat : Kejaksaan Negeri Surabaya Jl. Raya Sukomanunggal Jaya No.1, Sukomanunggal, Kec. Sukomanunggal, Kota SBY, Jawa Timur 60188
Kontak : 81282345084

Cari

Terbaru

Hutang Piutang
pembatalan lelang

halo selamat siang kejaksaan sengeti

Pernikahan dan Perceraian
NAFKAH ANAK

Halo Bapak/Ibu. Perkenalkan nama saya

Pertanahan
Jual Beli Tanah dan Bangunan

Halo Bapak/Ibu, perkenalkan saya Iwan

Pernikahan dan Perceraian
perceraian

Min ijin bertanya, mengenai nafkah ba

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.