Saya dengan calon suami saya ingin melangsungkan pernikahan di Indonesia. Saya berkewaganegaraan Indonesia sedangkan calon suami saya berkewarganegaraan china. Bagaimana ya tata cara atau step by step nya untuk melangsungkan pernikahan beda kewarganegaraan??
selamat siang saudari azka Dalam kasus ini, syarat syarat yang harus dipenuhi untuk pernikahan beda kewarganegaraan yaitu Syarat nikah wajib dipenuhi agar prosesi pernikahan lancar. Untuk mendapatkan CNI dari kedutaan asing
Demikian Saudara AZKA Jawaban dari kami, terima kasih atas pertanyannya