Selamat Pagi Bapak/ibu Jaksa saya ingin bertanya agar kedepan nanti tidak terjadi konflik hukum bagaimana cara pembagian harta waris yang benar menurut hukum perdata?
Terimakasih atas kepercayaan Saudara kepada layanan halo JPN Kantor Kejaksaan Negeri Kepulauan Yapen. Adapun jawaban Kami atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut:
Pembagian harta waris menurut hukum perdata terdapat tiga unsur tersebut adalah, adanya pewaris, adanya harta warisan, dan adanya ahli waris.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) menegaskan bahwa proses waris baru bisa dilakukan apabila terjadi kematian.
Hukum waris perdata mengenal dua jalur yang bisa digunakan ahli waris untuk mendapat warisan secara adil. Pertama adalah absentantio, yang dalam hal ini keluarga pewaris akan menjadi pihak yang berhak menerima warisan, dan yang kedua adalah testamentair atau melalui surat wasiat.
yang diutamakan adalah golongan pertama sebagai ahli waris yang berhak menerima warisan. Pembagian warisan menurut hukum perdata tidak membedakan bagian antara laki-laki dan perempuan. Dengan demikian dalam dilakukan secara seimbang.
Demikian kami sampaikan, apabila saudara masih memiliki pertanyaan yang ingin disampaikan, saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum kami yang berada dikantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Kepulauan Yapen secara gratis.