selamat siang bapak jaksa mau bertanya, saya ingin menghibahkan tanah saa ke anak saya bagaimana ya caranya sesuai dengan peraturan?
Selamat Siang, kami akan menjawab sejelas mungkin atas permasalahan Saudara sebagai berikut:
Hibah adalah suatu persetujuan dengan mana seorang penghibah menyerahkan suatu barang secara cuma-cuma, tanpa dapat menariknya kembali, untuk kepentingan seseorang yang menerima penyerahan barang itu. Hibah diatur dalam Pasal 1666 Pasal 1693 (KUH Perdata).
Syarat Hibah
Syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk melakukan hibah, di antaranya:
1.Pemberi dan penerima hibah
Hibah hanya dapat dilakukan di antara orang-orang yang masih hidup. Selain itu, semua orang pada dasarnya boleh memberikan dan menerima hibah kecuali mereka yang oleh undang-undang dinyatakan tidak mampu untuk itu. Anak-anak di bawah umur juga tidak boleh menghibahkan sesuatu kecuali dalam hal yang ditetapkan pada Bab VII Buku Pertama KUH Perdata.
2.Barang yang dihibahkan
Penghibahan hanya boleh dilakukan terhadap barang-barang yang sudah ada pada saat penghibahan itu terjadi. Jika barang itu belum ada, maka penghibahan tersebut menjadi batal.
3.Dilakukan dengan Akta Notaris atau PPAT
Hibah secara prinsip harus dilakukan dengan suatu akta notaris yang naskah aslinya disimpan oleh notaris. Namun, khusus untuk hibah tanah dan bangunan harus dilakukan dengan akta Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Langkah Hibah Tanah dan Bangunan
Sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya, hibah tanah dan bagunan harus dituangkan dalam sebuah akta PPAT, yaitu akta hibah. Jadi, bila seorang kakak ingin menghibahkan tanah dan bangunan kepada adiknya, hibah wajib dibuatkan akta hibah oleh PPAT.
Secara garis besar, langkah untuk hibah tanah dan bangunan sebagai berikutPembuatan Akta Hibah oleh PPAT :
Pembuatan akta hibah ini dihadiri oleh para pihak (pemberi dan penerima hibah) dan disaksikan minimal 2 orang saksi yang memenuhi syarat.
Akta Hibah didaftarkan ke Kantor Pertanahan
Kemudian setelah akta hibah ditandatangani, PPAT wajib menyampaikan akta dan dokumen-dokumen terkait ke Kantor Pertanahan untuk didaftarkan maksimal 7 hari sejak ditandatangani. PPAT lalu menyampaikan pemberitahuan tertulis mengenai telah disampaikannya akta itu kepada para pihak.
semoga menjawab pertanyaan saudara