Supported by PT. Telkom Indonesia
Senin, 23 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2023-04-19 15:12:45
Hutang Piutang
MENAGIH UANG KOST

Selamat siang, saya feti warga jogja mau bertanya dengan kronologis:

saya memiliki rumah kos di daerah babarsari dengan sistem pembayaran bulanan, pada awal tahun 2023 ada  5 kamar yang belum membayar biaya sewa selama 3 bulan. Pada saat saya tagih penyewa malah beralasan dan tidak membayar. Karena kesal saya menyuruh mereka untuk pindah tetepi tidak mau pindah dan malah marah-marah. 
langkah hukum apa ya yang bisa saya ambil? Terimakasih 

Dijawab tanggal 2023-04-19 18:01:59+07

Terimkasih atas kepercayaan kepada Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Tinggi D.I.Yogyakarta 


Perjanjian sewa kamar kos pada hakikatnya adalah sebuah persetujuan, dimana pihak yang satu mengikatkan diri untuk memberikan kenikmatan suatu barang kepada pihak lain selama waktu tertentu dengan pembayaran harga yang disanggupi oleh pihak penyewa, sebagaimana diatur di dalam pasal 1548 KUHPerdata.

Sewa menyewa adalah sebuah perjanjian konsensual, artinya ia sudah sah dan mengikat pada detik terapainya sepakat mengenai unsur unsur pokoknya yaitu barang dan harga.

Perjanjian sewa menyewa ,melahirkan kewajiban bagi para pihak, pemberi sewa wajib memberikan kenikmatan dari suatu barang yang disewakan selama waktu tertentu, disisi lain penyewa wajib membayar sewa sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak, sebagaimana ketentuan dalam pasal 1560 KUHPerdata yaitu “Penyewa harus menepati dua kewajiban utama :

1. memakai barang sewa sebagai seorang kepala rumah tangga yang baik, sesuai dengan tujuan barang itu menurut persetujuan sewa atau tidak tidak ada persetujuan mengenai hal itu, sesuai dengan tujuan barang itu menurut persangkaan menyangkut keadaan ;

2. Membayar harga sewa pada waktu yang telah ditentukan.

Terhadap pertanyaan saudara, dalam hal para penyewa kamar kost telah menunggak biaya sewa selama 3 bulan, padahal telah disepakati sebelumnya bahwa pembayaran uang sewa kos dilakukan setiap bulan sekali, maka dapat dikatakan penyewa telah melakukan wanprestasi (cidera janji).

Langkah penyelesaiannya yang dapat saudara lakukan adalah dibicarakan seara baik baik terlebih dahulu dengan para penyewa yang menunggak bayar uang sewa dan diketahui oleh Ketua Lingkungan setempat (RT/RW), selain itu saudara dapat meminta para penyewa untuk pindah dari kamar kost milik saudara namun dengan mengindahkan cara cara yang baik dan sesuai dengan  kebiasaan setempat, akan tetapi perpindahan tersebut tidak menjadikan para penyewa terlepas dari kewajiban untuk membayar tunggakan uang sewa, dan jika langkahtersebut tidak berhasil maka saudara dapat mengajukan gugatan perdata ( wanprestasi) ke pengadilan Negeri Sleman.

 



 

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KT. D.I YOGYAKARTA
Alamat : Jln. Sukonandi No.4 Semaki, Kec. Umbulharjo, Kota Yogyakarta, DIY 55166
Kontak : 81393626466

Cari

Terbaru

Hukum Waris
Harta Gono Gini

Dalam pembagian harta gono gini, seca

Pernikahan dan Perceraian
Menikah Tanpa Restu Orang Tua Dalam Islam, sahkah ?

Adek saya menikah saat masih SMA tanp

Pertanahan
Syarat dan Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah karena Jual Beli

Saya baru membeli tanah SHM dan ingin

Hukum Waris
Hukum Waris Hak Tanah

Kakek kami menerima warisan tanah lel

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.