Saya tiga bersaudara, punya kakak laki-laki dan adik permpuan yang semuanya sudah berumah tangga. orang tua sudah meninggal dan meninggalkan 2 rumah dan 1 petak sawah seluas 600 meter persegi, kami bertiga mulai ribut perkara warisan ini, yang ingin saya tanyakan bagaimana cara membagi warisan ini yang benar menurut hukum karena kakak laki-laki saya meminta bagian yang lebih banyak
Halo Selamat Siang, Ibu Ramlah
Terimakasih atas pertanyaan saudari kepada JPN Kejari Gowa
Dalam hukum islam memang pembagian warisan antara laki-laki dan perempuan dibedakan. jadi tergantung dari pihak keluarga ingin memakai hukum waris jika beragama islam, akan tetapi alangkah baiknya menggunakan aturan tentang pembagian warisan yang sesuai dengan syariat Islam, dimana harus dibedakan antara bagian laki-laki dan perempuan dengan pembagian bagian anak laki-laki dua berbanding satu dengan anak perempuan. Namun ketika kita merujuk pada waris perdata, hak laki-laki dan perempuan dinilai setara.
Kemudian Dalam Pasal 830 KUHPerdata yang ditentukan sebagai ahli waris adalah:
a. Para keluarga sedarah, baik syah maupun luar kawin (Pasal 852 perdata)
b. Suami atau istri yang hidup terlama Berdasarkan penafsiran ahli waris menurut UU dibagi kedalam 4 (empat) golongan:
Golongan pertama, terdiri dari suami/istri dan keturunannya;
Golongan kedua, terdiri dari orang tua, saudara, dan keturunan saudara;
Golongan ketiga, terdiri dari sanak keluarga lain-lainnya;
Golongan keempat, terdiri dari sanak keluarga lainnya dalam garis menyimpang sampai dengan derajat keenam.
Demikian yang dapat kami sampaikan, apabila Saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan, Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Gowa secara gratis.