Supported by PT. Telkom Indonesia
Sabtu, 23 Nov 2024
Quality | Integrity | No Fees
2023-05-21 22:34:59
Hukum Waris
HARTA WARISAN

Saya tiga bersaudara, punya kakak laki-laki dan adik permpuan yang semuanya sudah berumah tangga. orang tua sudah meninggal dan meninggalkan 2 rumah dan 1 petak sawah seluas 600 meter persegi, kami bertiga mulai ribut perkara warisan ini, yang ingin saya tanyakan bagaimana cara membagi warisan ini yang benar menurut hukum karena kakak laki-laki saya meminta bagian yang lebih banyak

Dijawab tanggal 2023-05-23 11:38:25+07

Halo Selamat Siang, Ibu Ramlah

Terimakasih atas pertanyaan saudari kepada JPN Kejari Gowa

Dalam hukum islam memang pembagian warisan antara laki-laki dan perempuan dibedakan. jadi tergantung dari pihak keluarga ingin memakai hukum waris jika beragama islam, akan tetapi alangkah baiknya menggunakan aturan tentang pembagian warisan yang sesuai dengan syariat Islam, dimana harus dibedakan antara bagian laki-laki dan perempuan dengan pembagian bagian anak laki-laki dua berbanding satu dengan anak perempuan. Namun ketika kita merujuk pada waris perdata, hak laki-laki dan perempuan dinilai setara.

Kemudian Dalam Pasal 830 KUHPerdata yang ditentukan sebagai ahli waris adalah:
a. Para keluarga sedarah, baik syah maupun luar kawin (Pasal 852 perdata)
b. Suami atau istri yang hidup terlama Berdasarkan penafsiran ahli waris menurut UU dibagi kedalam 4 (empat) golongan:
– Golongan pertama, terdiri dari suami/istri dan keturunannya;
– Golongan kedua, terdiri dari orang tua, saudara, dan keturunan saudara;
– Golongan ketiga, terdiri dari sanak keluarga lain-lainnya;
– Golongan keempat, terdiri dari sanak keluarga lainnya dalam garis menyimpang sampai dengan derajat keenam.

Demikian yang dapat kami sampaikan, apabila Saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan, Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Gowa secara gratis.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. GOWA
Alamat : Jl. Andi Mallombasang No.63
Kontak : 085226008430

Cari

Terbaru

Hutang Piutang
pembatalan lelang

halo selamat siang kejaksaan sengeti

Pernikahan dan Perceraian
NAFKAH ANAK

Halo Bapak/Ibu. Perkenalkan nama saya

Pertanahan
Jual Beli Tanah dan Bangunan

Halo Bapak/Ibu, perkenalkan saya Iwan

Pernikahan dan Perceraian
perceraian

Min ijin bertanya, mengenai nafkah ba

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.