saya ingin membeli perumahan tetapi belum mengerti atas kepemilikannya. mohon penjelasan mengenai hak atas tanah untuk pembangunan perumahan? terima kasih..
Terima kasih atas kepercayaan Saudara kepada halo JPN. Adapun jawaban Kami atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut:
Pembangunan Perumahan Menurut Urip Santoso, pihak yang membangun perumahan disebut penyelenggara pembangunan perumahan. Penyelenggara pembangunan perumahan dapat berupa:
a. Warga Negara Indonesia;
b. Orang asing yang berkedudukan di Indonesia;
c. Badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia, yaitu perseroan terbatas (PT), yayasan;
d. Badan hukum asing yang mempunyai perwakilan di Indonesia;
e. Badan Usaha Milik Negara (BUMN) berbentuk perusahaan umum dan perusahaan perseroan.
f. Badan Usaha Milik Daerah (BUMD);
g. Instansi yaitu lembaga Negara, kementrian, lembaga pemerintah, non-kementerian, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota.
Penyelenggara pembangunan perumahan menentukan status hak atas tanah yang di atasnya didirikan bangunan rumah. Hak Atas Tanah untuk Pembangunan Perumahan Rumah yang dibangun oleh penyelenggara pembangunan perumahan dapat berbentuk rumah tunggal, rumah deret, dan/atau rumah susun. Pembangunan untuk rumah tunggal, rumah deret, dan/atau rumah susun, dapat dilakukan di atas tanah:
a. hak milik;
b. hak guna bangunan atas tanah negara;
c. hak guna bangunan atas hak pengelolaan; atau
d. hak pakai di atas tanah Negara
Demikian kami sampaikan, apabila Saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan, Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Banjarmasin secara gratis.