Supported by PT. Telkom Indonesia
Jumat, 27 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2023-08-14 08:43:18
Pertanahan
TANAH

saya ingin membeli perumahan tetapi belum mengerti atas kepemilikannya. mohon penjelasan mengenai  hak atas tanah untuk pembangunan perumahan? terima kasih..

Dijawab tanggal 2023-08-15 07:56:06+07

Terima kasih atas kepercayaan Saudara kepada halo JPN. Adapun jawaban Kami atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut: 

Pembangunan Perumahan Menurut Urip Santoso, pihak yang membangun perumahan disebut penyelenggara pembangunan perumahan. Penyelenggara pembangunan perumahan dapat berupa: 

a. Warga Negara Indonesia; 

b. Orang asing yang berkedudukan di Indonesia; 

c. Badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia, yaitu perseroan terbatas (PT), yayasan;

 d. Badan hukum asing yang mempunyai perwakilan di Indonesia; 

e. Badan Usaha Milik Negara (BUMN) berbentuk perusahaan umum dan perusahaan perseroan. 

f. Badan Usaha Milik Daerah (BUMD);

g. Instansi yaitu lembaga Negara, kementrian, lembaga pemerintah, non-kementerian, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota. 

Penyelenggara pembangunan perumahan menentukan status hak atas tanah yang di atasnya didirikan bangunan rumah. Hak Atas Tanah untuk Pembangunan Perumahan Rumah yang dibangun oleh penyelenggara pembangunan perumahan dapat berbentuk rumah tunggal, rumah deret, dan/atau rumah susun. Pembangunan untuk rumah tunggal, rumah deret, dan/atau rumah susun, dapat dilakukan di atas tanah:

 a. hak milik; 

b. hak guna bangunan atas tanah negara; 

c. hak guna bangunan atas hak pengelolaan; atau 

d. hak pakai di atas tanah Negara

Demikian kami sampaikan, apabila Saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan, Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Banjarmasin secara gratis.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. BANJARMASIN
Alamat : Jl. Brig Jend. Hasan Basri No.3, RW.02, Pangeran, Kec. Banjarmasin Utara, Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan 70124.
Kontak : 81258415775

Cari

Terbaru

Pertanahan
menggunakan senjata untuk melindungi diri

Nama   : Apriadi
Jenis Kelami

Hukum Waris
pembagian waris

Nama   : selvi andriani
Jenis

Hukum Waris
Golongan Ahli Waris Menurut KUH Perdata

Saya mempunyai seorang kakak (bukan b

Pertanahan
Rumah banjir karena tetangga membeton selokan

Tetangga saya membeton saluran air se

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.