Dalam Kesempatan ini saya ingin bertanya,saya sedang mengurus perceraian, apakah ada biaya dalam pengurusan surat cerai atau akta cerai di Pengadilan Agama? Mohon informasinya dan terima kasih atas Penjelasan Bapak, Saya ucapkan terimakasih.
Terima Kasih atas kepercayaannya kepada Tim JPN Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur. Sehubungan dengan Permohonan dari Ibu Ramlaini berikut kami sampaikan penjelasan atas pertanyaan tersebut.
1.Mengenai Perceraian
Perceraian adalah berakhirnya suatu pernikahan dan terputusnya keluarga karena salah satu atau kedua pasangan memutuskan untuk saling meninggalkan sehingga mereka berhenti melakukan kewajibannya sebagai suami istri. Perceraian mungkin adalah salah satu hal yang paling tidak diharapkan oleh setiap pasangan yang menikah. Berdasarkan Pasal 38 UU No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, maka Perkawinan dapat diputuskan dikarenakan kematian, Perceraian dan atas keputusan Pengadilan. Sementara Pasal 39 UU No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, Perceraian hanya dapat dilakukan di depan Sidang Pengadilan, setelah Pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak. Untuk melakukan perceraian harus ada cukup alasan, bahwa antara suami istri itu tidak akan dapat hidup rukun sebagai suami istri. Tata cara perceraian di depan sidang Pengadilan diatur dalam peraturan perundangan tersendiri.
2.Sehubungan dengan biaya Akta Cerai
Surat cerai yang Ibu maksud disebut juga dengan kutipan akta perceraian. Akta cerai bagi pemeluk agama Islam diberikan oleh panitera Pengadilan Agama atau Pengadilan Tinggi Agama kepada para pihak atau diberikan langsung kepada para pihak (masing-masing suami dan istri yang bercerai). Perceraian dianggap telah terjadi beserta segala akibat-akibatnya terhitung sejak jatuhnya putusan Pengadilan Agama yang telah berkekuatan hukum tetap.
Selanjutnya Pelayanan penerbitan akta perceraian atau kutipan akta perceraian merupakan salah satu kutipan akta pencatatan sipil yang termasuk dokumen kependudukan ini tidak dipungut biaya (Pasal 68 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan jo. Pasal 59 ayat (1) huruf e UU 23/2006). Pelayanan pengurusan penerbitan surat cerai atau kutipan akta perceraian telah diatur secara tegas dalam Pasal 79A Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan yang berbunyi pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan tidak dipungut biaya.
Demikianlah penjelasan yang dapat kami sampaikan, atas pertanyaan Ibu kami ucapkan Terima Kasih.