Selamat siang Bapak/Ibu
Kita mau bertanya apa boleh depkolektor mengambil kendaraan yang dalam keadaan menunggak secara paksa?
Terima kasih Bapak/Ibu
Terima kasih atas kepercayaan Saudara kepada layanan halo JPN, adapun jawaban kami atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut:
Memang akhir-akhir ini sering kita lihat di berita-berita atau media sosial terjadi penarikan kendaraan yang dilakukan secara paksa oleh oknum debt collector namun sebaiknya Bapak/Ibu tidak perlu takut dengan hal seperti itu karena oknum debt collector mendapatkan kuasa dari kreditur untuk melakukan penagihan bukan menyita paksa barang-barang milik debitur karena pada prinsipnya penyitaan barang-barang milik debitur hanya bisa dilakukan atas dasar putusan pengadilan. Bahwa perbuatan oknum debt collector yang melakukan penyitaan atau mengambil secara paksa barang-barang milik debitur secara melawan hukum dapat dikategorikan sebagai tindakan pidana yaitu pencurian sebagaimana diatur pada pasal 362 KUHP dan apabila perbuatan tersebut dilakukan dengan kekerasan dan ancaman maka dapat dikategorikan perbuatan sebagai tindakan pidana yaitu pencurian dengan kekerasan sebagaimana diatur pada pasal 365 KUHP.
Demikian jawaban dari kami atas perhatian Bapak/Ibu, kami ucapkan terima kasih.