Supported by PT. Telkom Indonesia
Selasa, 24 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2023-06-23 14:46:38
Hutang Piutang
PENGAMBILAN KENDARAAN SECARA PAKSA

Selamat siang Bapak/Ibu

Kita mau bertanya apa boleh depkolektor mengambil kendaraan yang dalam keadaan menunggak secara paksa?

Terima kasih Bapak/Ibu

Dijawab tanggal 2023-06-26 15:00:30+07

Terima kasih atas kepercayaan Saudara kepada layanan halo JPN, adapun jawaban kami atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut:

Memang akhir-akhir ini sering kita lihat di berita-berita atau media sosial terjadi penarikan kendaraan yang dilakukan secara paksa oleh oknum debt collector namun sebaiknya Bapak/Ibu tidak perlu takut dengan hal seperti itu karena oknum debt collector mendapatkan kuasa dari kreditur untuk melakukan penagihan bukan menyita paksa barang-barang milik debitur karena pada prinsipnya penyitaan barang-barang milik debitur hanya bisa dilakukan atas dasar putusan pengadilan. Bahwa perbuatan oknum debt collector yang melakukan penyitaan atau mengambil secara paksa barang-barang milik debitur secara melawan hukum dapat dikategorikan sebagai tindakan pidana yaitu pencurian sebagaimana diatur pada pasal 362 KUHP dan apabila perbuatan tersebut dilakukan dengan kekerasan dan ancaman maka dapat dikategorikan perbuatan sebagai tindakan pidana yaitu pencurian dengan kekerasan sebagaimana diatur pada pasal 365 KUHP. 

Demikian jawaban dari kami atas perhatian Bapak/Ibu, kami ucapkan terima kasih.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. TOMOHON
Alamat : Jalan Sreko Kolongan I, Kecamatan Tomohon Tengah, Kota Tomohon 95442
Kontak : 89608991568

Cari

Terbaru

Pernikahan dan Perceraian
Pernikahan Siri

Saya seorang pria yang sudah beristri

Hutang Piutang
Hutang Piutang

Apakah surat pengakuan hutang dapat d

Pertanahan
Penyerobotan Tanah

Saya mau bertanya, apabila terjadi pe

Hutang Piutang
Hutang Piutang

Saya mau bertanya saya sudah berpacar

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.