Supported by PT. Telkom Indonesia
Sabtu, 23 Nov 2024
Quality | Integrity | No Fees
2023-06-14 12:44:09
Pernikahan dan Perceraian
PERNIKAHAN DAN PEMBUNUHAN ANAK

bagaimana hukum pernikahan dan pembunuhan anak yang masih dibawah umur?

Dijawab tanggal 2023-06-16 16:36:38+07

Halo selamat siang bapak ahmaddin, terimakasih sudah bertanya melalui aplikasi Halo JPN, kami selaku Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Kejaksaan Negeri Gayo Lues akan memberikan jawaban untuk permasalahan yang bapak tanya yaitu mengenai hukum pernikahan anak yang masih dibawah umur bahwa untuk menjawab pertanyaan anda kami akan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, berikut aturan perubahan mengenai usia minimum untuk menikah menurut Pasal 2 UU Perkawinan mengatur bahwa perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya. Kemudian, setiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Patut diperhatikan mengenai batas usia minimal seseorang boleh menikah berdasarkan Pasal 7 ayat (1) Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan mengatur bahwa perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria dan wanita sudah mencapai umur 19 tahun.

 

Berdasarkan ketentuan tersebut, maka yang di maksud dengan pernikahan dini atau perkawinan di bawah umur adalah perkawinan yang dilakukan sebelum laki-laki dan perempuan calon mempelai mencapai usia 19 tahun, dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa pernikahan dini yaitu yang calon suami atau istrinya di bawah 19 tahun yang pada dasarnya tidak dibolehkan oleh undang-Undang. Selain itu bila calon mempelai belum mencapai usia 21 tahun maka harus mendapatkan izin kedua orang tua agar dapat melangsungkan pernikahan, meski pada dasarnya tidak dibolehkan, berdasarkan Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 masih dimungkinkan adanya penyimpangan terhadap ketentuan umur 19 tahun tersebut yaitu dengan cara orang tua pihak pria atau wanita meminta dispensasi kepada pengadilan dengan alasan sangat mendesak disertai bukti-bukti pendukung yang cukup, kemudian yang dimaksud dengan alasan sangat mendesak adalah keadaan tidak ada pilihan lain dan sangat terpaksa harus dilangsungkan perkawinan, permohonan disepensasi tersebut diajukan ke Pengadilan Agama bagi yang beragama Islam dan Pengadilan Negeri bagi yang beragama selain Islam, pemberian dispensasi oleh pengadilan wajib mendengarkan pendapat kedua belah calon mempelai yang akan melangsungkan perkawinan, dengan demikian berdasarkan ketentuan di atas secara hukum pernikahan dini masih dimungkinkan, Namun pernikahan tersebut tidak dapat dilakukan sembarangan dan harus memenuhi persyaratan tertentu sebagaimana yang telah kami jelaskan di atas.

Anak yang berumur di bawah 21 tahun sebetulnya masih belum siap untuk menikah, ketidaksiapan anak menikah dapat dilihat dari 5 (lima) aspek tumbuh kembang anak yaitu fisik, kognitif, bahasa, sosial dan emosional. Usia yang dianggap matang untuk menikah adalah 21 tahun untuk perempuan dan 25 tahun untuk laki-laki, hal ini sesuai dengan program Pendewasaan Usia Perkawinan BKKBN. 

Kemudian untuk pertanyaan bapak mengenai pembunuhan anak yang masih dibawah umur tidak termasuk kedalam ranah Perdata dan Tata Usaha Negara melainkan masuk kedalam ranah Tindak Pidana Umum, oleh karena nya kami sarankan agar bapak datang langsung ke Kantor Kejaksaan Negeri Gayo Lues dan berkonsultasi langsung ke Bidang Tindak Pidana Umum mengenai pertanyaan tersebut.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. GAYO LUES
Alamat : Jl. Kejaksaan No. 3, Desa Sentang, Kecamatan Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues.
Kontak : 81374993053

Cari

Terbaru

Hutang Piutang
pembatalan lelang

halo selamat siang kejaksaan sengeti

Pernikahan dan Perceraian
NAFKAH ANAK

Halo Bapak/Ibu. Perkenalkan nama saya

Pertanahan
Jual Beli Tanah dan Bangunan

Halo Bapak/Ibu, perkenalkan saya Iwan

Pernikahan dan Perceraian
perceraian

Min ijin bertanya, mengenai nafkah ba

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.