izin bertanya masalah waris bapak/ibu jaksa.
jika sepasang suami istri yang berbeda kewarganegaraan, apabila salah satu pihak (bisa suami atau istri) meninggal dunia, apakah pasangannya bisa mendapatkan hak waris?
Disini saudara tidak menjelaskan secara spesifik persoalan yang anda tanyakan, jadi kami berasumsi bahwa WNI menikah dengan WNA selanjutnya WNI tersebut meninggal dunia, dan mereka juga sudah tunduk ke dalam hukum Indonesia dalam pembagian waris setelah pernikahan mereka.
Pengaturan hukum waris di Indonesia salah satunya diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Pasal 852 KUHPerdata menentukan, bahwa orang-orang pertama yang menurut undang-undang berhak untuk menerima warisan adalah anak-anak dan suami atau istri hidup terlama. Bagian yang diterima oleh mereka adalah sama besar antara satu yang lainnya. Tidak ada perbedaan antara laki-laki dan perempuan, dan juga tidak ada perbedaan antara yang lahir pertama kali dengan yang lahir berikutnya. Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa anak-anak dan suami atau istri mendapat bagian yang sama besar di antara mereka.
Dari penjelasan tersebut, dapat disimpulkan bahwa pada prinsipnya semua ahli waris berhak atas warisan untuk bagian yang sama besar, tanpa membedakan jenis kelamin maupun kewarganegaraan dari ahli waris. Jadi meskipun ahli waris adalah seorang Warga Negara Asing (WNA), ahli waris tersebut tetap berhak untuk menerima warisan dari pewaris yang berkewarganegaraan Indonesia (WNI).
Lalu, bagaimana jika ahli waris yang berstatus WNA mendapatkan warisan berupa rumah dengan status hak milik? Pasal 21 ayat (1) Undang Undang Nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) menyatakan bahwa: Hanya warga Negara Indonesia dapat mempunyai hak milik . Artinya, WNA di Indonesia tidak diperbolehkan untuk mempunyai tanah dan/atau bangunan dengan status hak milik.
Namun, meskipun WNA dilarang untuk mempunyai hak milik atau properti di Indonesia, Pasal 21 ayat (3) UUPA mengatur bahwa: Orang asing yang sesudah berlakunya undang-undang ini memperoleh hak milik karena pewarisan tanpa waktu atau percampuran harta karena perkawinan, demikian pula warga negara Indonesia yang mempunyai hak milik dan setelah berlakunya undang-undang ini kehilangan kewarganegaraanya, wajib melepaskan hak itu dalam jangka waktu satu tahun sejak diperolehnya hak tersebut atau hilangnya kewarganegaraan itu. Oleh karena itu, meskipun pasal 21 ayat (1) UUPA menyatakan hanya WNI yang dapat mempunyai hak milik, hal ini tidak melarang seorang WNA untuk mendapatkan warisan tanah dan/atau bangunan berstatus hak milik dari pewaris yang berstatus WNI. Seorang WNA boleh menerima warisan berupa tanah dan/atau bangunan yang berstatus hak milik (dalam hal ini rumah), tetapi dalam kurun waktu satu tahun WNA tersebut harus mengalihkan haknya atas tanah dan/atau bangunan tersebut kepada orang lain.
Dengan demikian, ahli waris yang berstatus WNA tetap berhak mendapatkan warisan rumah dari pewaris yang berstatus WNI. Namun, dalam kurun waktu satu tahun WNA tersebut harus mengalihkan haknya kepada orang lain yang berstatus WNI atau dapat juga meminta kepada Badan Pertanahan Nasional supaya tanah tersebut statusnya diturunkan menjadi hak pakai. Jangka waktu satu tahun ini merupakan kesempatan yang diberikan oleh undang-undang bagi WNA. Apabila WNA tersebut sebagai ahli waris tersebut tidak melakukan perbuatan apa-apa atas rumah tersebut hingga lebih dari 1 tahun, tanah tersebut akan menjadi tanah negara.
Terimakasih
Semoga jawaban kami dapat membantu.