Supported by PT. Telkom Indonesia
Jumat, 22 Nov 2024
Quality | Integrity | No Fees
2023-04-05 08:31:37
Pernikahan dan Perceraian
TIDAK MEMBERIKAN NAFKAH ANAK

Selamat siang bapak/ibu,saya ingin bertanya

ada keluarga saya orang tuanya sudah bercerai dan setelah  beberapa tahun ayahnya menikah kembali,semenjak menikah ayahnya tidak memberikan lagi nafkah untuk anaknya sedangkan anaknya masih sd dan smp,apa yang harus dilakukan oleh saudara saya,apa masalah seperti ini bisa kami laporkan ke pengadilan,mohon solusinya terimakasih

Dijawab tanggal 2023-04-10 13:47:37+07

Sahabat JPN yang kami hormati Terimakasih sudah mempercayakan masalah bapak/Ibu melalui Aplikasi Halo JPN pada Kejaksaan Negeri Kepahiang

Salam,terimakasih sudah menggunakan Aplikasi kami,kami akan memberikan jawaban atas pertanyaan saudara

Hak-hak anak pasca perceraian baik di dalam UU Perkawinan maupun KHI adalah anak memiliki hak untuk tetap mendapatkan pemeliharaan, pengasuhan serta pendidikan dari kedua orangtuanya. Dalam hal pembiayaan pemeliharaan serta pendidikan terhadap anak pasca perceraian merupakan tanggungjawab dari ayahnya di mana di dalam KHI hal tersebut dikenal dengan istilah nafkah hadhanah. Hal tersebut merupakan bentuk tanggungjawab orangtua dalam menjalankan kewajibannya demi terwujudnya hak-hak anak sebagaimana diatur di dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Pada Pasal 41 huruf (a) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 disebutkan bahwa bapak ibu atau bapak berkewajiban memelihara dan mendidik anak-anaknya.

Selain itu bisa mengajukan eksekusi ke PA terhadap petitum putusan perceraiannya apabila dalam putusan tsb termuat kewajiban bapak untuk memberikan nafkah kepada anak

Semoga penjelasan kami bermanfaat untuk saudara,apabila masih ada yang kurang jelas dan masih ingin ditanyakan bisa langsung datang pada Pos Pelayanan Hukum Kejaksaan Negeri Kepahiang,Terimakasih.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. KEPAHIANG
Alamat : Jl.Aipda Muan Nomor 08 Komplek Perkantoran Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu
Kontak : 85269798377

Cari

Terbaru

Hutang Piutang
pembatalan lelang

halo selamat siang kejaksaan sengeti

Pernikahan dan Perceraian
NAFKAH ANAK

Halo Bapak/Ibu. Perkenalkan nama saya

Pertanahan
Jual Beli Tanah dan Bangunan

Halo Bapak/Ibu, perkenalkan saya Iwan

Pernikahan dan Perceraian
perceraian

Min ijin bertanya, mengenai nafkah ba

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.