Selamat siang bapak/ibu,saya ingin bertanya
ada keluarga saya orang tuanya sudah bercerai dan setelah beberapa tahun ayahnya menikah kembali,semenjak menikah ayahnya tidak memberikan lagi nafkah untuk anaknya sedangkan anaknya masih sd dan smp,apa yang harus dilakukan oleh saudara saya,apa masalah seperti ini bisa kami laporkan ke pengadilan,mohon solusinya terimakasih
Sahabat JPN yang kami hormati Terimakasih sudah mempercayakan masalah bapak/Ibu melalui Aplikasi Halo JPN pada Kejaksaan Negeri Kepahiang
Salam,terimakasih sudah menggunakan Aplikasi kami,kami akan memberikan jawaban atas pertanyaan saudara
Hak-hak anak pasca perceraian baik di dalam UU Perkawinan maupun KHI adalah anak memiliki hak untuk tetap mendapatkan pemeliharaan, pengasuhan serta pendidikan dari kedua orangtuanya. Dalam hal pembiayaan pemeliharaan serta pendidikan terhadap anak pasca perceraian merupakan tanggungjawab dari ayahnya di mana di dalam KHI hal tersebut dikenal dengan istilah nafkah hadhanah. Hal tersebut merupakan bentuk tanggungjawab orangtua dalam menjalankan kewajibannya demi terwujudnya hak-hak anak sebagaimana diatur di dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Pada Pasal 41 huruf (a) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 disebutkan bahwa bapak ibu atau bapak berkewajiban memelihara dan mendidik anak-anaknya.
Selain itu bisa mengajukan eksekusi ke PA terhadap petitum putusan perceraiannya apabila dalam putusan tsb termuat kewajiban bapak untuk memberikan nafkah kepada anak
Semoga penjelasan kami bermanfaat untuk saudara,apabila masih ada yang kurang jelas dan masih ingin ditanyakan bisa langsung datang pada Pos Pelayanan Hukum Kejaksaan Negeri Kepahiang,Terimakasih.