Selamat siang,
Saya dan suami sudah memiliki 2 anak. Suami saya tidak pernah main kasar atau selingkuh, tapi masalahnya ia tidak pernah memberikan nafkah lahir untuk saya dan anak-anak. Apakah saya bisa gugat cerai suami saya karena alasan itu? Kemudian, jika saya yang menggugat, apakah saya tetap dapat harta gono-gini?
terima kasih
Selamat Siang.
Berdasar Fakta dan data yang disampaikan, Kami akan menjawab pertanyaan saudara.Bahwa Pertanyaan Saudara dalam lingkup hukum Perdata.
Dalam Hukum Perkawinan dan Waris seharusnya perlu diketahui terlebih dahulu Agama Saudara. Kami akan menjelaskan perbedaan dasar hukum perkawinan antara muslim dan non muslim.
Sebelum dilakukan perceraian, perlu saudara ketahui bahwa Tujuan Perkawinan menurut UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yakni Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Sehingga seyogyanya perkawinan dilandasi dengan keharmonisan dan kebahagiaan.
Namun seiring berjalananya waktu apabila tujuan perkawinan tidak berjalan degan baik maka Berdasarkan UU No. 1 Tahun 1974 pada Pasal 34 ayat (1) Suami wajib melindungi isterinya dan memberikan segala sesuatu keperluan hidup berumah tangga sesuai dengan kemampuannya. Bahwa suami wajib memberikan nafkah kepada istri dan anak anaknya. Kemudian pada pasal 34 ayat (3) Jika suami atau isteri melalaikan kewajibannya masing-masing dapat mengajukan gugatan kepada Pengadilan. Hal ini dasar istri dapat mengajukan gugatan di pengadilan. Atas dasar hukum ini, baik muslim maupun non muslin, dapat mengajukan gugatan muslim diajukan pada Pengadilan Agama sedangkan pada pengajuan gugatan oleh non muslim diajukan ke Pengadilan Negeri.
Bagi orang Muslim, Pun dalam Inpres No. 1 Tahun 1991 (Kompilasi Hukum Islam) Pasal 80 ayat (2) Suami wajib melidungi isterinya dan memberikan segala sesuatu keperluan hidup berumah tangga sesuai dengan kemampuannya. Sedangkan pada ayat 4 sesuai dengan penghasilannya suami menanggung:
a. nafkah, kiswah dan tempat kediaman bagi isteri;
b. biaya rumah tangga, biaya perawatan dan biaya pengobatan bagi isvbbb teri dan anak;
c. biaya pendididkan bagi anak.
Didalam buku nikahpun terdapat Ikrar Sigat Taliq yaitu:
Apabila saya:
dan karena perbuatan saya tersebut isteri saya tidak ridho dan mengajukan gugatan kepada Pengadilan Agama, maka apabila gugatannya diterima oleh Pengadilan tersebut, kemudian isteri saya membayar Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) sebagai iwadh (pengganti) kepada saya, jatuhlah talak saya satu kepadanya. Kepada Pengadilan tersebut saya memberi kuasa untuk menerima uang iwadh tersebut dan menyerahkannya kepada Badan Amil Zakat Nasional setempat untuk keperluan ibadah sosial
Pada point no 2, yakni Tidak memberikan nafkah wajib kepada selama 3 bulan lamanya. Dimana hal ini juga diatur pada Pasal 116 Kompilasi Hukum Islam dimana Perceraian dapat tejadi karena alasan atau alasan-alasanya pada suami tidak memberi nafkah salah satunya pada huruf g. Suami melanggar taklaik talak. Sehingga gugatan perceraian dapat dilakukan, dikarenakan tidak diberikan nafkah batin.
Adapun jika istri melakukan gugatan cerai dapat mengajukan harta bersama (harta gono-gini). Bagi pengajuan gugatan muslim Berdasakan pasal 97 Inpres No1 tahun 1991 Janda atau duda cerai masing-masing berhak seperdua dari harta bersama sepanjang tidak ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan.
Jika saudara adalah non muslim, maka harus diketahui apakah sudah ada perjanjian pra nikah atau tidak. Jika tidak maka harta bersama (harta gono-gini) dapat dilakukan berdasarkan ketentuan pasal 128 KUH Perdata Setelah bubarnya harta-bersama, kekayaan-bersama mereka dibagi dua antara suami dan istri, atau antara Para ahli waris mereka, tanpa mempersoalkan dari pihak mana asal barang-barang itu. Sehingga Istri mendapatkan 2 bagian.
Demikian Jawaban dari Kami semoga memberikan pencerahan.
Terima kasih.