Terkait Warisan Olografis dari pewaris yang sudah meninggal dunia ] menyatakan bahwa pewaris membagikan warisannya pada 4 orang anak. ada 1 orang anak yang tidak mendapatkan warisan padahal sudah dijanjikan oleh saudaranya untuk memberikan warisan tersebut. Namun Faktanya, tidak diberikan. Sehingga 1 orang anak tersebut. mengalami wanprestasi. yang ingin ditanyakan apakah yang dimaksud dengan wanprestasi? dan dasar hukumnya? mohon penjelasannya. Terimakasih
Terima kasih atas kepercayaan Saudara kepada halo JPN. Adapun jawaban Kami atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut :
Yang dimaksud dengan wanprestasi adalah kegagalan dalam memenuhi prestasi yang sudah ditetapkan. Prestasi merupakan suatu hal yang dapat dituntut. Dalam sebuah perjanjian, umumnya ada satu pihak yang menuntut prestasi kepada pihak lain.
Dasar Hukum Wanprestasi terdapat pada:
Pasal 1238 KUHPerdata;
Pasal 1239 KUHPerdata;
Pasal 1243 KUHPerdata;
Pasal 1267 KUHPerdata.