Supported by PT. Telkom Indonesia
Sabtu, 23 Nov 2024
Quality | Integrity | No Fees
2023-04-17 08:58:17
Hukum Waris
WANPRESTASI

Terkait Warisan Olografis dari pewaris yang sudah meninggal dunia ] menyatakan bahwa pewaris membagikan warisannya pada 4 orang anak. ada 1 orang anak yang tidak mendapatkan warisan padahal sudah dijanjikan oleh saudaranya untuk memberikan warisan tersebut. Namun Faktanya, tidak diberikan. Sehingga 1 orang anak tersebut. mengalami wanprestasi. yang ingin ditanyakan apakah yang dimaksud dengan wanprestasi? dan dasar hukumnya? mohon penjelasannya. Terimakasih

Dijawab tanggal 2023-04-18 17:07:32+07

Terima kasih atas kepercayaan Saudara kepada halo JPN. Adapun jawaban Kami atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut :

Yang dimaksud dengan wanprestasi adalah kegagalan dalam memenuhi prestasi yang sudah ditetapkan. Prestasi merupakan suatu hal yang dapat dituntut. Dalam sebuah perjanjian, umumnya ada satu pihak yang menuntut prestasi kepada pihak lain.
Dasar Hukum Wanprestasi terdapat pada:
Pasal 1238 KUHPerdata;
Pasal 1239 KUHPerdata;
Pasal 1243 KUHPerdata;
Pasal 1267 KUHPerdata.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KT. KALIMANTAN SELATAN
Alamat : Jl. D. I. Panjaitan No. 26, Antasan Besar, Kec. Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan 70123
Kontak : 5116741002

Cari

Terbaru

Hutang Piutang
pembatalan lelang

halo selamat siang kejaksaan sengeti

Pernikahan dan Perceraian
NAFKAH ANAK

Halo Bapak/Ibu. Perkenalkan nama saya

Pertanahan
Jual Beli Tanah dan Bangunan

Halo Bapak/Ibu, perkenalkan saya Iwan

Pernikahan dan Perceraian
perceraian

Min ijin bertanya, mengenai nafkah ba

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.