Supported by PT. Telkom Indonesia
Sabtu, 23 Nov 2024
Quality | Integrity | No Fees
2023-06-12 10:32:59
Hukum Waris
SERTIFIKAT TANAH WARISAN

selamat pagi bapak/ibu Jaksa, saya mau bertanya tentang bagaimana cara atau langkah-langkah apa yang harus saya lakukan untuk mengurus sertifikat tanah warisan.

terima kasih

Dijawab tanggal 2023-06-12 14:38:40+07

Ahli waris dapat mengurus pendaftaran dan sertifikat hak atas tanah tersebut, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun  1997 tentang Pendaftaran Tanah (PP 24/1997)

Berikut Langkah-langkahnya :

  1. Jika mengenai warisan, yang harus dilakukan pertama kali adalah mengurus surat kematian
  2. Bagi warga Negara Indonesia (WNI) membuat Surat Keterangan Waris (SKW) di Lurah yang dikuatkan oleh Camat dan bagi WNI keturunan membuat Akta Waris di Notaris.
  3. Untuk mendapatkan sertifikat ha katas tanah, para ahli waris dating ke Kantor Pertanahan dan menyerahkan :
  4. Surat kematian Ibu anda;
  5. Surat tanda bukti sebgai ahli waris;
  6. Surat keterangan Kepala Desa/Kelurahan yang menyatakan bahwa Ibu anda menguasai bidang tanah tersebut sesuai dengan ketentuan pembuaktian hak lama sebagaimana dimaksud Pasal 24 PP 24/1977;
  7. Surat keterangan yang menyatakan bahwa bidang tanah yang bersangkutan belum bersertifikat dari Kantor Pertanahan atau untuk tanah yang terletak di daerah yang jauh dari kedudukan Kantor Pertanahan dari pemegang hak yang bersangkutan dengan dikuatkan oleh Kepala Desa/Kelurahan.

Sebagai catatan, surat tanda bukti sebagai ahli waris digunakan apabila Penerima warisan hanya satu orang. Sedangkan jika penerima warisan lebih dari satu orang dan waktu peralihan hak tersebut difatarkan disertai dengan akta pembagian waris yang memuat keterangan bahwa hak atas tanah jatuh kepada seorang penerima warisan tertentu, maka pendaftaran peralihan ha katas tanah itu dilakukan kepada penerima warisan yang bersangkutan berdasarkan surat tanda bukti sebagai ahli waris dan/atau akta pembagian waris tersebut.

  1. Pembuktian dan Pembukuan Hak Atas Tanah.

Penguasaan tanah tanpa adanya gangguan dari oranglain sebagaimana merupakan dasar kuat untuk pembuktian dan pembukuan ha katas tanah terkait, karena berdasarkan ketentuan yang berlaku, pembukuan dapat dilakukan berdasarkan kenyataan penguasaan fisik bidang tanah selama 20 Tahun atau lebih secara berturut turut oleh pemohon pendaftaran dan pendahulu-pendahulunya, dengan syarat :

  1. Penguasaan dilakukan dengan itikad baik dan secara terbuka oleh yang bersangkutan sebagai yang berhak atas tanah, serta diperkuat oleh kesaksian orang yang dapat dipercaya.
  2. Penguasaan tersebut baik sebelum mamupun selama pengumuman tidak dipermasalahkan oleh masyarakat hukum adat atau desa/kelurahan yang bersangkutan ataupun pihak lainnya.

 

Maksud dari pengumuman dalam huruf b di atas adalah pengumuman daftar isian hasil penelitian alat-alat bukti beserta peta bidang atau bidang-bidang tanah yang bersangkutan sebagai hasil pengukuran selama 14 hari dalam pendaftaran tanah secara sistematik atau 30 hari dalam pendaftaran tanah secara Sporadik untuk memberi kesempatan kepada pihak yang berkepentingan mengajukan keberatan..

  1. Setelah jangka waktu pengumuman berakhir data fisik dan data yuridis yang ndiumumkan tersebut oleh Panitia Ajudikasi dalam pendaftaran tanah secara sistematik atau oleh Kepala Kantor Pertanahan dalam pendaftaran tanah secara sporadic disahkan dengan suatu berita acara yang bentuknya ditetapkan oleh Menteri. Berita acara pengesahan tersebut kemudian yang akan menjadi dasar untuk :
  2. Pembukuan ha katas tanah yang bersangkutan dalam buku tanah;
  3. Pengakuan hak atas tanah;
  4. Pemberian ha katas tanah.
  5. Penerbitan Sertifikat

Terhadap bidang tanah yang data fisik dan data yuridisnya sudah lengkap dan tidak ada yang disengketakan, dilakkan pembukuannya dalam buku tanah, lalu diterbitkan sertifikat untuk kepentingan pemegang hak yang bersangkutan sesuai dengan data fisik dan data yuridis yang telah didaftar dalam buku tanah.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. TEBING TINGGI DELI
Alamat : Jalan Yos Sudarso Kel. Lalang Kec. Rambutan Kota Tebing Tinggi
Kontak : 81264622163

Cari

Terbaru

Hutang Piutang
pembatalan lelang

halo selamat siang kejaksaan sengeti

Pernikahan dan Perceraian
NAFKAH ANAK

Halo Bapak/Ibu. Perkenalkan nama saya

Pertanahan
Jual Beli Tanah dan Bangunan

Halo Bapak/Ibu, perkenalkan saya Iwan

Pernikahan dan Perceraian
perceraian

Min ijin bertanya, mengenai nafkah ba

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.