selamat pagi bapak/ibu Jaksa, saya mau bertanya tentang bagaimana cara atau langkah-langkah apa yang harus saya lakukan untuk mengurus sertifikat tanah warisan.
terima kasih
Ahli waris dapat mengurus pendaftaran dan sertifikat hak atas tanah tersebut, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah (PP 24/1997)
Berikut Langkah-langkahnya :
Sebagai catatan, surat tanda bukti sebagai ahli waris digunakan apabila Penerima warisan hanya satu orang. Sedangkan jika penerima warisan lebih dari satu orang dan waktu peralihan hak tersebut difatarkan disertai dengan akta pembagian waris yang memuat keterangan bahwa hak atas tanah jatuh kepada seorang penerima warisan tertentu, maka pendaftaran peralihan ha katas tanah itu dilakukan kepada penerima warisan yang bersangkutan berdasarkan surat tanda bukti sebagai ahli waris dan/atau akta pembagian waris tersebut.
Penguasaan tanah tanpa adanya gangguan dari oranglain sebagaimana merupakan dasar kuat untuk pembuktian dan pembukuan ha katas tanah terkait, karena berdasarkan ketentuan yang berlaku, pembukuan dapat dilakukan berdasarkan kenyataan penguasaan fisik bidang tanah selama 20 Tahun atau lebih secara berturut turut oleh pemohon pendaftaran dan pendahulu-pendahulunya, dengan syarat :
Maksud dari pengumuman dalam huruf b di atas adalah pengumuman daftar isian hasil penelitian alat-alat bukti beserta peta bidang atau bidang-bidang tanah yang bersangkutan sebagai hasil pengukuran selama 14 hari dalam pendaftaran tanah secara sistematik atau 30 hari dalam pendaftaran tanah secara Sporadik untuk memberi kesempatan kepada pihak yang berkepentingan mengajukan keberatan..
Terhadap bidang tanah yang data fisik dan data yuridisnya sudah lengkap dan tidak ada yang disengketakan, dilakkan pembukuannya dalam buku tanah, lalu diterbitkan sertifikat untuk kepentingan pemegang hak yang bersangkutan sesuai dengan data fisik dan data yuridis yang telah didaftar dalam buku tanah.