Dijawab tanggal 2023-05-11 14:22:48+07
- Perkawinan menurut Pasal 1 UU Perkawinan adalah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bebahagia dan kekal.
- Agar suatu perkawinan sah, harus dilangsungkan sesuai hukum masing-masing agama dan kepercayaannya, dan perkawinan tersebut juga harus dicatatkan di instansi pencatat perkawinan.
- Beranjak dari penjelasan diatas, maka perkawinan sementara dengan jangka waktu tertentu/yang dikenal dengan istilah kawin kontrak, tak sesuai dengan peraturan per undang-undangan yang berlaku karena menyimpang dari tujuan perkawinan.
- Dalam praktiknya, kawin kontrak biasanya dilakukan dibawah tangan/tidak dicatatkan untuk pejabat pencatat perkawinan dari Kantor Urusan Agama (KUA) atau Kantor Catatan Sipil (KCS) sebagaimana diwajibkan Pasal 2 Ayat (2) UU Perkawinan.
Hal ini juga akan merugikan Pihak Istri (Perempuan) dan anak-anaknya, karena hak-hak mereka tidak diketahui untuk Hukum. Misalnya : Hak atas nafkah dari suami dan hak mewaris.
Terimakasih saya ucapkan atas kepercayaan Bapak/Ibu pada Kejaksaan dalam penggunaan Halo JPN. Namun demikian apabila Bapak/Ibu ingin konsultasi mengenai permasalahan Bapak/Ibu yang lebih rinci, maka Bapak/Ibu bisa menanyakan dan datang langsung ke Kejaksaaan setempat, pada Pelayanan Hukum Gratis di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KT. BANTEN
Alamat : Jl. Jaksa Agung R. Soeprapto KM. 4 Pal-4 Cipocok Jaya, Serang, Banten
Kontak : 8121097293