Supported by PT. Telkom Indonesia
Sabtu, 23 Nov 2024
Quality | Integrity | No Fees
2023-05-11 09:09:17
Pernikahan dan Perceraian
PERKAWINAN (KONTRAK)

Assalamualaikum, Selamat Pagi..

Saya ingin bertanya mengenai perkawinan sementara, apakah diperbolehkan melasungkan kawin kontrak (sementara), apa hukumnya dan apakah ada konsekuensinya jika tetap melakukan perkawinan sementara?

Dijawab tanggal 2023-05-11 14:22:48+07
  • Perkawinan menurut Pasal 1 UU Perkawinan adalah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bebahagia dan kekal.
  • Agar suatu perkawinan sah, harus dilangsungkan sesuai hukum masing-masing agama dan kepercayaannya, dan perkawinan tersebut juga harus dicatatkan di instansi pencatat perkawinan.
  • Beranjak dari penjelasan diatas, maka perkawinan sementara dengan jangka waktu tertentu/yang dikenal dengan istilah kawin kontrak, tak sesuai dengan peraturan per undang-undangan yang berlaku karena menyimpang dari tujuan perkawinan.
  • Dalam praktiknya, kawin kontrak biasanya dilakukan dibawah tangan/tidak dicatatkan untuk pejabat pencatat perkawinan dari Kantor Urusan Agama (KUA) atau Kantor Catatan Sipil (KCS) sebagaimana diwajibkan Pasal 2 Ayat (2) UU Perkawinan.

Hal  ini juga akan merugikan Pihak Istri (Perempuan) dan anak-anaknya, karena hak-hak mereka tidak diketahui untuk Hukum. Misalnya : Hak atas nafkah dari suami dan hak mewaris.

Terimakasih saya ucapkan atas kepercayaan Bapak/Ibu pada Kejaksaan dalam penggunaan Halo JPN. Namun demikian apabila Bapak/Ibu ingin konsultasi mengenai permasalahan Bapak/Ibu yang lebih rinci, maka Bapak/Ibu bisa menanyakan dan datang langsung ke Kejaksaaan setempat, pada Pelayanan Hukum Gratis di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.  

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KT. BANTEN
Alamat : Jl. Jaksa Agung R. Soeprapto KM. 4 Pal-4 Cipocok Jaya, Serang, Banten
Kontak : 8121097293

Cari

Terbaru

Hutang Piutang
pembatalan lelang

halo selamat siang kejaksaan sengeti

Pernikahan dan Perceraian
NAFKAH ANAK

Halo Bapak/Ibu. Perkenalkan nama saya

Pertanahan
Jual Beli Tanah dan Bangunan

Halo Bapak/Ibu, perkenalkan saya Iwan

Pernikahan dan Perceraian
perceraian

Min ijin bertanya, mengenai nafkah ba

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.