Supported by PT. Telkom Indonesia
Jumat, 22 Nov 2024
Quality | Integrity | No Fees
2023-04-11 15:40:51
Pernikahan dan Perceraian
STATUS PERNIKAHAN

selamat sore, 
mohon ijin bertanya.
Nama saya Fitriyanto, ingin menanyakan terkait status pernikahan kedua orang tua saya, karena ayah saya sudah pergi meninggalkan rumah tanpa pamit & tanpa alasan kepada saya maupun ibu saya. Beliau pergi sudah 3tahun lamanya dan tanpa kabar hingga saat ini, kemudian apakah pernikahan orang tua saya bisa dianggap bercerai?
terimakasih

Dijawab tanggal 2023-04-12 10:34:29+07

Terima kasih atas kepercayaan Saudara kepada halo jpn

Adapun jawaban kami atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut :

Melihat identitas dari pemohon pelayanan hukum yang beragama islam, maka sesuai ketentuan Pasal 115 KHI untuk mendapat kepastian hukum, perceraian hanya dapat dilakukan di depan persidangan setelah diupayakan perdamaian. Adapun alas an perceraian dapat terjadi karena alas an sebagai berikut :

1.Salah satu pihak berbuat zina/ pemabuk dll yang susah disembuhkan.

2.Salah satu pihak meninggalkan pihak lain  selama 2 tahun berturut-turut tanpa   izin pihak lain dan tanpa alas an yang sah.

3.Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 tahun/ hukuman berat setelah perkawinan berlangsung.

4.Salah satu pihak melakukan KDRT.

5.Salah satu pihak mendapat cacat sehingga tidak dapat menjalankan kewajiban sebagai suami istri.

6.Terus menerus terjadi perselisihan/ pertengkaran.

7.Suami melanggar shigat taklik talak.

8.Peralihan agama atau murtad yang menyebabkan terjadinya ketidak rukunan dalam rumah tangga.

Terhadap permasalahan Sdr Fitriyanto maka pernikahan orangtuanya tetap dianggap sah sebelum ada putusan pengadilan. Dalam kasus diatas, si Ibu dapat mengajukan gugatan ke pengadilan dengan alasan Nomor 2 seperti tersebut diatas.

Demikian kami sampaikan apabila Saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan, Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos PelayananHukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Kota Magelang.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. KOTA MAGELANG
Alamat : Jalan Veteran no.09, Magelang Tengah, Kota Magelang, Jawa Tengah, 56117
Kontak : 81354238329

Cari

Terbaru

Hutang Piutang
pembatalan lelang

halo selamat siang kejaksaan sengeti

Pernikahan dan Perceraian
NAFKAH ANAK

Halo Bapak/Ibu. Perkenalkan nama saya

Pertanahan
Jual Beli Tanah dan Bangunan

Halo Bapak/Ibu, perkenalkan saya Iwan

Pernikahan dan Perceraian
perceraian

Min ijin bertanya, mengenai nafkah ba

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.