selamat sore,
mohon ijin bertanya.
Nama saya Fitriyanto, ingin menanyakan terkait status pernikahan kedua orang tua saya, karena ayah saya sudah pergi meninggalkan rumah tanpa pamit & tanpa alasan kepada saya maupun ibu saya. Beliau pergi sudah 3tahun lamanya dan tanpa kabar hingga saat ini, kemudian apakah pernikahan orang tua saya bisa dianggap bercerai?
terimakasih
Terima kasih atas kepercayaan Saudara kepada halo jpn
Adapun jawaban kami atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut :
Melihat identitas dari pemohon pelayanan hukum yang beragama islam, maka sesuai ketentuan Pasal 115 KHI untuk mendapat kepastian hukum, perceraian hanya dapat dilakukan di depan persidangan setelah diupayakan perdamaian. Adapun alas an perceraian dapat terjadi karena alas an sebagai berikut :
1.Salah satu pihak berbuat zina/ pemabuk dll yang susah disembuhkan.
2.Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alas an yang sah.
3.Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 tahun/ hukuman berat setelah perkawinan berlangsung.
4.Salah satu pihak melakukan KDRT.
5.Salah satu pihak mendapat cacat sehingga tidak dapat menjalankan kewajiban sebagai suami istri.
6.Terus menerus terjadi perselisihan/ pertengkaran.
7.Suami melanggar shigat taklik talak.
8.Peralihan agama atau murtad yang menyebabkan terjadinya ketidak rukunan dalam rumah tangga.
Terhadap permasalahan Sdr Fitriyanto maka pernikahan orangtuanya tetap dianggap sah sebelum ada putusan pengadilan. Dalam kasus diatas, si Ibu dapat mengajukan gugatan ke pengadilan dengan alasan Nomor 2 seperti tersebut diatas.
Demikian kami sampaikan apabila Saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan, Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos PelayananHukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Kota Magelang.