misalkan contoh saya berhutang kepada seseorang, dan dalam tempo waktu yang diberikan saya belum mampu melunasi dan masih berusaha melunasi akan tetapi saya berusaha untuk segera melunasi hutang tersebut. namun orang tersebut malah membuat postingan di sosial media seakan saya menipu dan tidak mau membayar hutang tersebut.
apakah tindakan orang tersebut melanggar hukum dan bisa di pidanakan ? karena saya merasa sangat di permalukan.
terima kasih.
Terima kasih atas kepercayaan Saudara kepada halo JPN
Sebelum kami membahas lebih dalam terkait pemviralan yang dilakukan oleh Kreditur kepada Saudara yang dalam permasalahan ini konotasinya buruk maka dapat diartikan dengan pencemaran nama baik.
Secara umum, perbuatan mencemarkan nama baik dan/atau penghinaan dapat dijerat dengan Pasal 310 KUHP. Adapun pasal tersebut mengatur sejumlah ketentuan:
Jika perbuatan mencemarkan nama baik atau penghinaan tersebut dilakukan melalui media internet, termasuk halnya media sosial, dapat dijerat Pasal 27 ayat (3) UU ITE yang menerangkan sejumlah perbuatan yang dilarang, yakni dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
Patut digarisbawahi, untuk mengetahui apakah perbuatan memviralkan utang dapat dijerat UU ITE atau tidak, aparat penegak hukum dapat merujuk ketentuan berikut:
Merujuk informasi di atas, maka perbuatan memviralkan orang yang berutang di media sosial tidak dapat dijerat menggunakan Pasal 27 ayat (3) UU ITE, mengingat muatan yang disebarkan tersebut merupakan sebuah kenyataan.
Meski demikian, patut diperhatikan, disarikan dari SKB UU ITE Tak Bisa Mengikat Penafsiran Hakim, Apakah Berfaedah?, meskipun SKB UU ITE bisa mengontrol kesamaan pandangan aparat penegak hukum dalam menerapkan UU ITE sebelum maju ke pengadilan, namun SKB UU ITE tidak bisa mengikat penafsiran hakim.
Sehingga, meskipun SKB UU ITE telah menegaskan muatan berupa suatu kenyataan yang disebarkan tidak dapat dijerat Pasal 27 ayat (3) UU ITE, majelis hakim bisa saja memutuskan lain.
Selain itu, jika muatan mengandung kata-kata berupa penghinaan yang kategorinya cacian, ejekan, dan/atau kata-kata tidak pantas, si pelaku dapat dijerat Pasal 315 KUHP atas penghinaan ringan.
Sanksi pidana untuk penghinaan ringan ini adalah pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau denda paling banyak Rp4,5 juta.
Demikian Kami sampaikan, apabila Saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan. Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Layanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Mataram secara Gratis.
Adek saya menikah saat masih SMA tanp
Saya baru membeli tanah SHM dan ingin