selamat siang bapak atau ibu, saya mau bertanya mengenai apakah bisa seorang anak yang berbeda agama dengan orang tuanya menerima warisan? soalnya saya beragama kristen sedangkan orang tua saya beragama muslim. mohon penjelasannya, terima kasih
Terima kasih atas kepercayaannya bapak kepada Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Sabu Raijua untuk menjawab permasalahan yang sedang dihadapi bapak.
Terkait pembagian hak waris yang diterima oleh anak yang berbeda agama dengan orang tuanya maka kami sebelumnya akan menjelaskan pembagian warisan yang ada di Indonesia yaitu menurut hukum islam, hukum adat dan hukum perdata.
Pembagian harta waris menurut hukum perdata atau KUH Perdata merupakan cara pembagian waris yang umumnya dilakukan oleh mereka yang bukan beragama Islam. Hukum waris perdata merupakan hukum yang tertua di Indonesia karena didasarkan kepada BW atau Burgerlijk Wetboek voor Indonesie yang diberlakukan sejak 1848 dengan asas konkordansi. Asas tersebut bermakna apapun peraturan yang diberlakukan di Belanda, diberlakukan pula di daerah jajahannya, termasuk Hindia Belanda (Indonesia). Lalu, bagaimana pembagian harta warisnya? Penting untuk diketahui bahwa hukum waris perdata tidak membedakan besaran waris bagi laki-laki atau perempuan.
Pembagian harta warisan menurut KUH Perdata hanya dapat terjadi karena kematian. Pembagian harta waris menurut hukum perdata dapat dilakukan dengan dua cara, antara lain:
Ketentuan Pasal 838 KUH Perdata menerangkan bahwa ada empat kategori orang-orang yang dianggap tidak pantas untuk menjadi ahli waris. Orang-orang yang masuk dalam kategori ini tidak akan mendapat warisan dalam pembagian harta waris menurut hukum perdata. Mereka yang dimaksud, antara lain:
Dalam Pasal 852 KUHPerdata ahli waris dibagi menjadi beberapa golongan yaitu:
Mengenai pertanyaan yang Bapak ajukan, menurut hemat kami bahwa KUHPerdata tidak terdapat pasal yang secara spesifik melarang pewarisan bagi pewaris dan ahli waris yang memiliki perbedaan agama. Di dalam Pasal 173 KHI juga hanya menyebutkan dua hal yang menjadi penyebab seseorang tidak dapat mewarisi harta peninggalan milik pewaris, yaitu seseorang yang telah terbukti dipersalahkan membunuh dan memfitnah pewaris.
Namun, Mahkamah Agung telah mengeluarkan suatu yurisprudensi untuk mengatur mengenai ahli waris nonmuslim yaitu dalam Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 51/K/AG/1999 dan Nomor 16/K/AG/2010, yang menegaskan bahwa ahli waris beda agama tetap memperoleh harta waris dengan melalui wasiat wajibah dengan perolehan hak waris ahli waris beda agama bagiannya tidak lebih dari 1/3 harta warisan. Sehingga dalam hukum Islam, ahli waris nonmuslim yang berbeda agama dengan pewaris yang beragama Islam tetap mendapatkan haknya sebagai ahli waris melalui wasiat wajibah.
Demikian Kami sampaikan, apabila Bapak masih memiliki pertanyaan lain yang ingin Demikian Kami sampaikan, apabila Bapak masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan. Bapak dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Layanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Sabu Raijua secara gratis.