Ayah saya ingin menjual kebun tetapi sertifikatnya itu tidak ditemukan,apa yang harus di lakukan
Terima kasih atas kepercayaan Saudara kepada halo JPN. Adapun jawaban Kami atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut:
membuat laporan ke Polisi tentang kehilangan surat tersebut kemudian dengan membawa surat tersebut datang ke Kantor Lurah, Camat atau BPN untuk menerbitkan kembali sertifikatnya..untuk lebih jelasnya apabila Saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan, Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Tinggi Riau secara gratis.