Kami 3 bersaudara dan kedua orang tua kami sudah meninggal dunia. Orang tua kami meninggalkan sebuah rumah, Rumah tersebut kami mau jual, tapi ada seorang ahli waris yang tidak setuju rumah tersebut dijual dengan alasan yang kami tidak tahu. Apakah kami yang dua bersaudara bisa menjual rumah tersebut? Karena yang satu tidak mau diajak bermusyawarah tentang hal ini, apakah kami tidak melanggar hukum?
Halo Yuliansyah,
Terimakasih atas kepercayaan Saudara kepada layanan halo JPN. Adapun jawaban Kami atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut:
Sehubungan dengan pertanyaan Saudara di atas yang tidak menyebutkan agama dari pewaris, maka kami akan mencoba menjawab berdasarkan ketentuan BW maupun KHI.
Berdasarkan pertanyaan Saudara yang menyatakan bahwa kedua orang tua Saudara telah meninggal dunia, maka berdasarkan ketentuan Pasal 174 ayat (2) KHI, yang termasuk sebagai ahli waris adalah anak, ayah, ibu.
Pasal 174 ayat (2) KHI selengkapnya berbunyi: Apabila semua ahli waris ada, maka yang berhak mendapat warisan hanya: anak, ayah, ibu, janda atau duda.
Sedangkan, berdasarkan hukum waris BW dan didasarkan pada pertanyaan Saudara yang tidak menyebutkan adanya surat wasiat (testament), maka yang berhak menjadi ahli waris adalah anak-anak dari pewaris.
Oleh karena Saudara juga tidak menjelaskan apakah sudah ada pembagian besarnya masing-masing ahli waris dan tidak pula menyebutkan keseluruhan harta waris yang ditinggalkan pewaris, maka kami mengasumsikan bahwa belum ada pembagian harta waris dan rumah tersebut sebagai harta waris satu-satunya. Dengan demikian, menurut kami, harta waris berupa rumah yang Saudara sebutkan di atas, tidak dapat dijual tanpa persetujuan dari semua ahli waris, yang mana di dalam praktik, jika hal tersebut tetap dilakukan, maka ahli waris yang tidak dilibatkan dapat mengajukan upaya hukum baik perdata maupun pidana.
Menurut hemat kami, terhadap permasalahan kewarisan, hal yang paling baik dilakukan adalah penyelesaian secara kekeluargaan. Musyawarah keluarga dan/atau komunikasi yang intensif perlu dilakukan untuk memahami sikap dan keinginan dari masing-masing pihak sehingga mendapatkan solusi yang terbaik dan melegakan buat semua ahli waris. Namun demikian, apabila penyelesaian mengenai harta waris tidak bisa diselesaikan secara kekeluargaan, maka Saudara dapat mengajukan Permohonan untuk meminta penetapan ahli pembagian harta waris kepada pengadilan.
Mengingat hukum waris yang ada dan berlaku di Indonesia yang sampai saat ini masih belum merupakan unifikasi hukum, oleh karenanya Saudara dapat melakukan pilihan hukum (choice of law) atau menundukkan diri terhadap hukum yang berlaku dalam hal kewarisan di Indonesia yakni hukum waris Islam, hukum waris BW, atau hukum waris Adat. Hal ini akan berkaitan ke pengadilan mana Saudara akan mengajukan Permohonan, apakah ke Pengadilan Negeri atau ke Pengadilan Agama setempat. Namun, berdasarkan Pasal 49 huruf b UU No.3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU No. 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, yang berbunyi sebagai berikut:
Pengadilan agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang waris
Demikian Kami sampaikan, apabila Saudara masih memiliki pertanyaan yang ingin disampaikan, Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Barito Kuala secara gratis.