Apa hukumnya bila suami memukul istri dikarenakan pembelaan dirinya yang mana sang suami dipancing emosinya dan ditendang sampai jatuh terlebih dahulu?
maksih jawabannya
Mengenai kekerasan yang terjadi dalam rumah tangga telah diatur dalam UU PKDRT. Pemukulan yang dilakukan suami kepada istrinya ataupun tindakan istri menendang suami sampai jatuh terlebih dahulu, merupakan kekerasan fisik.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 5 dan Pasal 6 UU PKDRT bahwa setiap orang dilarang melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap orang dalam lingkup rumah tangganya, dengan cara kekerasan fisik, kekerasan psikis, kekerasan seksual atau penelantaran rumah tangga. Kekerasan fisik adalah perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit, atau luka berat.
Atas kekerasan fisik tersebut, pelakunya dapat dikenai hukum pidana sebagaimana terdapat dalam Pasal 44 ayat (1) UU PKDRT yakni setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga dipidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp15 juta.
Dalam hal perbuatan kekerasan fisik tersebut mengakibatkan: [1]
Namun jika perbuatan itu dilakukan oleh suami terhadap istri atau sebaliknya yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari, ia dipidana penjara paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp5 juta
mengenai perbuatan suami memukul istri dikarenakan terpancing emosi dan karena si istri telah menendang terlebih dahulu si suami, mungkin sekilas hal ini seperti pembelaan diri dari si suami. Namun dalam UU PKDRT sendiri tidak diatur mengenai jika perbuatan kekerasan fisik yang dilakukan adalah bentuk pembelaan diri. Pembelaan seperti ini dapat Anda temukan pengaturannya dalam KUHP lama yang masih berlaku pada saat artikel ini diterbitkan dan UU 1/2023 yang mulai berlaku 3 tahun terhitung sejak tanggal diundangkan
Kembali ke keterangan yang Anda berikan, suami sebenarnya bisa melakukan tindakan lain selain suami memukul istri. Seperti misalnya suami bisa berbicara bahwa ia tidak suka diperlakukan seperti itu oleh sang istri. Karena pada dasarnya, dalam suatu perkawinan, segala sesuatu sebaiknya dibicarakan terlebih dahulu antara pasangan suami istri untuk mencari jalan keluar terbaik. Oleh karena itu, melihat pada adanya kemungkinan lain yang dapat dilakukan, perbuatan suami memukul istri tidak dapat dikatakan sebagai bentuk pembelaan atau pembelaan terpaksa.
Menjawab pertanyaan Anda, apa hukumnya bila suami memukul istri, pada dasarnya perbuatan si suami dapat dihukum berdasarkan Pasal 44 UU PKDRT. Namun, sebenarnya perbuatan suami maupun istrinya sama-sama melanggar ketentuan dalam UU PKDRT, maka dari itu apakah suami tersebut akan dikenai pidana oleh hakim atas tindakan pemukulan yang dilakukannya, semua bergantung pada penilaian hakim sendiri dan bukti-bukti pada persidangan nantinya.
Demikian kami sampaikan, apabila Saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan, Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Rote Ndao secara gratis.