Halo Min, saya ingin bertanya, apakah saya berhak mendapatkan warisan dari orang tua saya ketika saya agamanya berbeda (non muslim) dengan orang tua saya (muslim)? Terimakasih.
Selamat Siang. Terima kasih atas pertanyaan yang diajukan.
Pembagian warisan menurut hukum perdata (KUH Perdata) tidak diatur mengenai pewarisan beda agama atau larangan bagi ahli waris yang mewarisi harta peninggalan si pewaris apabila di antara pewaris dan ahil waris berbeda agama.
Berdasarkan hukum waris perdata apabila timbul sengketa waris dapat diselesaikan di lingkungan Pengadilan Negeri.
Hal tersebut b?d? dengan penganturan perwarisan dalam hukum Islam. Jika dilihat dari hadist maka ada larangan untuk saling mewarisi jika pewaris dan ahli waris berbeda agama. Hadist Rasulullah SAW yang diriwayatkan Bukhara dan Muslim yang berbunyi: “Tidaklah berhak seorang muslim mewarisi harta orang kafir, dan tidak berhak pula orang kafir mewarisi harta seorang muslim”/
Dalam KHI, hingga saat ini juga tidak terdapat Pasal yang secara spesifik melarang pewarisan bagi pewaris dan ahli waris yang memiliki perbedaan agama. Di dalam Pasal 173 KHI hanya menyebutkan dua hal yang menjadi penyebab seseorang tidak dapat mewarisi harta peninggalan milik pewaris, yaitu seseorang yang telah terbukti dipersalahkan membunuh dan menfitnah pewaris.
Meskipun dalam KHI tidak diatur secara rinci mengenai larangan beda agama dalam hal pewarisan, tetapi jika dilihat dalam pembahasan di atas antara pewaris dan ahli waris harus beragama yang sama yaitu Islam.
Namun, Mahkamah Agung telah mengeluarkan suatu yurisprudensi untuk mengatur mengenai ahli waris nonmuslim yaitu dalam Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor: 51/K/AG/1999 dan Nomor: 16/K/AG/2010 yang menegaskan bahwa ahli waris beda agama tetap memperoleh harta waris dengan melalui wasiat wajibah dengan perolehan hak waris ahli waris beda agama bagiannya tidak lebih dari ? harta warisan. Sehingga dalam hukum Islam, ahli waris non muslim yang berbeda agama dengan pewaris yang beragama Islam tetap mendapatkan haknya sebagai ahli waris melalui wasiat wajibah.
Selain itu, hukum waris yang berlaku jika pewaris dan ahli waris beda agama merujuk pada Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor: 172/ K/ Sip/ 1974, apabila terjadi sengketa waris maka hukum waris yang digunakan adalah hukum pewaris.