Supported by PT. Telkom Indonesia
Sabtu, 23 Nov 2024
Quality | Integrity | No Fees
2023-05-17 13:21:58
Hukum Waris
WARIS TANAH ORANG TUA

almarhum orang tua saya mempunyai tanah yang sudah sertifikat seluas +- 500M yang berlokasi di daerah Tangerang Selatan. almarhum meninggalkan 3 orang anak yang semuanya laki-laki, lalu bagaimanakah hak waris terkait sebidang tanah tersebut yang telah bersertifikat?

Dijawab tanggal 2023-05-19 12:55:01+07

Terima kasih atas kepercayaan Saudara kepada halo JPN. Adapun jawaban Kami atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut:

Dikarenakan pemohon beragama Islam, maka sudah sepatutnya Pemohon menggunakan Hukum Waris Islam sebagai pedoman atas harta waris tersebut. Secara yuridis, terdapat Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang dijadikan dasar pembagian waris bagi orang yang beragama Islam. Almarhum orangtua Pemohon dapat disebut sebagai Pewaris, kemudian Pemohon beserta 2 (dua) saudara laki-lakinya adalah Ahli Waris atas harta warisan tersebut. Ahli waris sebanyak 3 (tiga) orang yang kesemuanya berjenis kelamin laki-laki maka besarannya adalah sama, hal ini sesuai dengan Pasal 176 KHI yang menyatakan bahwa : “anak perempuan bila hanya seorang ia mendapat separoh bagian, bila dua orang atau lebih mereka bersama-sama mendapat dua pertiga bagian, dan apabila anak perempuan bersama-sama dengan anak laki-laki, maka bagian anak laki-laki adalah dua berbanding satu dengan anak perempuan”. Jadi secara hukum agama masing-masing mendapatkan hak yang sama.

Kemudian terdapat Lembaga Peradilan, yakni Pengadilan Agama berdasarkan Pasal 188 KHI menyatakan bahwa “Para ahli waris baik secara bersama-sama atau perseorangan dapat mengajukan permintaan kepada ahli waris yang lain untuk melakukan pembagian harta warisan. Bila ada di antara hali waris yang tidak menyetujui permintaan itu, maka yang bersangkutan dapat mengajukan gugatan melalui Pengadilan Agama untuk dilakukan pembagian waris”.

Pemohon juga masih dapat bermusyawarah terkait pembagian harta warisan tersebut, tidak harus ke Pengadilan Agama dikarenakan lebih baik dengan musyawarah untuk mufakat dalam menyelesaikan permasalahan harta warisan.

Demikian Kami sampaikan, apabila Saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan, Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan secara gratis.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. TANGERANG SELATAN
Alamat : Jl. Promoter No. 2 BSD Kec. Serpong -Tangerang Selatan
Kontak : 81288111872

Cari

Terbaru

Hutang Piutang
pembatalan lelang

halo selamat siang kejaksaan sengeti

Pernikahan dan Perceraian
NAFKAH ANAK

Halo Bapak/Ibu. Perkenalkan nama saya

Pertanahan
Jual Beli Tanah dan Bangunan

Halo Bapak/Ibu, perkenalkan saya Iwan

Pernikahan dan Perceraian
perceraian

Min ijin bertanya, mengenai nafkah ba

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.