Supported by PT. Telkom Indonesia
Sabtu, 23 Nov 2024
Quality | Integrity | No Fees
2023-05-24 09:19:28
Hukum Waris
PEMBAGIAN WARISAN WARGA TIONGHOA

Assalamu alaikum, desa kami Aik Pelempang Jaya penduduknya ada 13 suku, salah satunya warga keturunan Tionghoa, untuk pembagian warisan salah satunya masalah tanah, contoh SKT mau ditingkatkan menjadi APH kami mengalami kesulitan , kasus seorang lelaki istrinya lebih dari 1, Balik APH ke nama anak istri ke 2, istri pertama maupun kedua tidak ada surat nikah, istri pertama masih hidup, dialihkan ke saudara saudara kandung lelaki juga tidak ada identitas mereka saudara kandung, bagaimana penyelesai kasus seperti ini?

Dijawab tanggal 2023-12-06 11:01:32+07

Terima kasih atas kepercayaan Saudara kepada halo JPN. Adapun jawaban Kami atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut:

Sebelum membahas hak waris istri, penting untuk diketahui bahwa terdapat 2 jenis harta dalam perkawinan, yaitu:

1. Harta bawaan: yakni harta bawaan dari masing-masing suami dan istri dan harta benda yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan. Harta bawaan ini berada di bawah penguasaan masing-masing, dalam arti merupakan milik pribadi masing-masing suami-istri, sepanjang para pihak tidak menentukan lain.

2. Harta bersama: yakni harta benda yang diperoleh selama perkawinan. Terhadap harta bersama, suami atau istri dapat bertindak atas persetujuan kedua belah pihak.

Pada prinsipnya, bila perkawinan putus karena perceraian, maka harta bersama diatur menurut hukumnya masing-masing, dalam hal ini yaitu hukum agama, hukum adat, dan hukum-hukum lainnya.

Merujuk pada ketentuan tersebut, berarti bagi yang beragama Islam berlaku ketentuan pembagian harta bersama menurut KHI. 

Pada dasarnya, pihak-pihak yang berhak menjadi ahli waris menurut Pasal 832 KUH Perdata adalah:

  1. keluarga sedarah, baik yang sah menurut undang-undang maupun yang di luar perkawinan; dan
  2. suami atau istri yang hidup terlama.

Bila keluarga sedarah dan suami atau istri yang hidup terlama tidak ada, maka semua harta peninggalan menjadi milik negara, yang wajib melunasi utang-utang orang yang meninggal tersebut, sejauh harga harta peninggalan mencukupi untuk itu.

Suami/istri yang hidup terlama dan anak/keturunannya merupakan ahli waris golongan I. Kemudian, jika suami meninggal tanpa meninggalkan wasiat, maka harta yang ia miliki akan dibagikan kepada ahli waris sesuai dengan ketentuan dalam KUH Perdata.

Demikian Kami sampaikan, apabila Saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan, Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Tinggi Riau secara gratis. 

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KT. RIAU
Alamat : Jalan Jendral Sudirman No. 375, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau
Kontak : 81314007487

Cari

Terbaru

Hutang Piutang
pembatalan lelang

halo selamat siang kejaksaan sengeti

Pernikahan dan Perceraian
NAFKAH ANAK

Halo Bapak/Ibu. Perkenalkan nama saya

Pertanahan
Jual Beli Tanah dan Bangunan

Halo Bapak/Ibu, perkenalkan saya Iwan

Pernikahan dan Perceraian
perceraian

Min ijin bertanya, mengenai nafkah ba

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.