Dijawab tanggal 2023-04-12 13:30:00+07
Terimakasih atas kepercayaan Saudara kepala halo JPN, adapun jawaban kami atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut:
- Berdasarkan Pasal 7 ayat (1) UU perkawinan, hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun.
- UU perkawinan pada dasarnya memberikan batasan umur untuk dapat melangsungkan perkawinan. Namun masih ada dispensasi atas hal tersebut.
- Syarat-syarat perkawinan dibawah umur yang ditentukan oleh undang-undang pada pokoknya sebagaimana pasal 6 UU perkawinan, namun dalam hal terjadinya penyimpangan terhadap ketentuan umur, orang tua pihak pria dan/atau orang tua pihak wanita dapat meminta dispensasi kepada pengadilan dengan alasan sangat mendesak disertai bukti-bukti pendukung yang cukup dan tentunya sesuai dengan agama dan kepercayaan calon mempelai.
- Berdasarkan penjelasan di atas, JPN menyimpulkan bahwa batas usia diperbolehkan menikah adalah minimal 19 tahun dan apabila dibawah usia tersebut tetap ingin melangsungkan pernikahan maka orang tua dari pihak pria dan/atau pihak wanita dapat memohon dispensasi ke pengadilan dan tentunya harus disertai dengan bukti-bukti pendukung.
Demikian kami sampaikan apabila Saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan, Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Blora.
Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. BLORA
Alamat : Jl. Ahmad Yani No 22 Blora
Kontak : 082324044697