Saya memiliki saudara yang sedang memiliki permasalahan keluarga, sang istri sering mengalami KDRT dan juga tidak diberikan nafkah selama 6 bulan terakhir, lalu sang istri sering disuruh bekerja untuk menghasilkan uang untuk diberikan kepada suaminya, dan juga mengancam sang istri apabila tidak mau bekerja.
Terima kasih ibu Nurani sudah menghubungi kami di Halojpn, Saya turut prihatin atas KDRT yang dialami oleh saudara ibu. Mengenai penyelesaian permasalahan yang saudara ibu alami maka sebaiknya ibu bisa mengambil kedua langkah tersebut, yaitu melaporkan kasus KDRT yang saudara ibu alami dapat melaporkan kasus KDRT tersebut ke Kepolisian setempat dan sembari menunggu proses hukum berjalan, saudara ibu juga dapat mengajukan gugatan perceraian ke pengadilan agama (jika ibu beragama Islam) atau ke pengadilan negeri (jika ibu beragama Kristen, Katolik, Budha atau lainnya).
Adapun pengertian KDRT menurut Pasal 1 UU PKDRT adalah:
perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.
KDRT yang saudara ibu alami apabila salah satunya adalah kekerasan fisik yang mengakibatkan rasa sakit, pingsan dan mengalami luka berat hingga ibu harus dirawat di rumah sakit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan 6 UU PKDRT:
Pasal 5 UU PKDRT:
Setiap orang dilarang melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap orang dalam lingkup rumah tangganya dengan cara:
a. Kekerasan fisik;
b. Kekerasan psikis;
c. Kekerasan seksual; atau
d. Penelantaran rumah tangga
Pasal 6 UU PKDRT:
Kekerasan fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a adalah perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit, atau luka berat.
Selain kekerasan fisik, sebetulnya ibu dan anak-anak juga mengalami kekerasan psikis baik yang dirasakan sebelum ataupun setelah terjadinya KDRT. Sanksi pidana untuk tindak pidana kekerasan fisik dan psikis diatur dalam Pasal 44 dan Pasal 45 UU PKDRT:
Pasal 44 UU PKDRT:
(1) Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah).
(2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan korban mendapat jatuh sakit atau luka berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling banyak Rp 30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah).
(3) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengakibatkan matinya korban, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun atau denda paling banyak Rp 45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah).
Perlu ibu ketahui, UU PKDRT ini merupakan jaminan yang diberikan oleh negara untuk mencegah terjadinya kekerasan dalam rumah tangga, menindak pelaku kekerasan dalam rumah tangga, dan melindungi hak-hak korban KDRT.
Adapun hak-hak korban yang dimaksud tersebut tertuang dalam Pasal 10, UU PKDRT, di antaranya:
Dengan adanya jaminan perlindungan UU PKDRT, maka ibu Nurani memiliki kekuatan secara hukum untuk melaporkan KDRT yang dilakukan oleh suami terhadap ibu ke Kepolisian Resor (Polres) setempat. Berikut adalah tahapan-tahapan proses pelaporan:
Jika dalam proses pelaporan ibu memerlukan pendampingan secara hukum, maka ibu dapat meminta bantuan ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang secara khusus memberikan layanan pendampingan hukum terhadap perempuan korban kekerasan.