Supported by PT. Telkom Indonesia
Sabtu, 23 Nov 2024
Quality | Integrity | No Fees
2023-06-19 10:54:25
Pernikahan dan Perceraian
PEMBATALAN PERKAWINAN

Assalamualaikum wr wb,

Saya arfan junus ingin bertanya mengenai permasalahan teman saya.

Permasalahannya adalah teman saya itu merupakan seorang laki-laki yang telah menikah dan telah mempunyai anak. Tetapi belakangan, istri sahnya mengetahui bahwa dia telah menikah lagi dengan wanita lain tanpa persetujuan dan pengetahuan istrinya menggunakan ktp palsu dimana status daripada ktp tersebut adalah “belum menikah”.

Lalu, apakah pernikahan kedua tersebut sah dan bagaimana jika istri pertamanya tidak terima dengan adanya pernikahan kedua tersebut ?

Wassalamualaikum wr wb.

Dijawab tanggal 2023-06-19 14:37:34+07

Assalamualaikum wr wb, Selamat siang sdr. Arfan Junus terima kasih telah menggunakan layanan HaloJPN, pertanyaan saudara akan dijawab oleh Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Bone Bolango.

Pada azasnya, suatu perkawinan seorang pria hanya boleh mempunyai seorang isteri, begitupun sebaliknya seorang isteri hanya boleh mempunyai seorang suami (Pasal 3 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan).

Namun, hal tersebut dapat dikecualikan apabila Pengadilan memberikan izin kepada seorang suami yang akan beristeri lebih dari seorang apabila memenuhi syarat sebagai berikut (Pasal 5 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan) :

  • adanya persetujuan dari isteri/isteri-isteri;
  • adanya kepastian bahwa suami mampu menjamin keperluan-keperluan hidup isteri-isteri dan anak-anak mereka; 
  • adanya jaminan bahwa suami akan berlaku adil terhadap isteri-isteri dan anak-anak mereka.

Pada permasalahan saudara Arfan Junus, teman saudara menikah tanpa pengetahuan dan persetujuan isteri pertamanya, sehingga barang siapa karena perkawinan masih terikat dirinya dengan salah satu dari kedua belah pihak dan atas dasar masih adanya perkawinan dapat mengajukan pembatalan perkawinan yang baru ( Pasal 24 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan)

Sehingga, menurut hemat kami, apabila isteri mengetahui dan tidak terima dengan pernikahan kedua suaminya tersebut, maka isteri tersebut dapat mengajukan Permohonan pembatalan perkawinan yang diajukan kepada Pengadilan dalam daerah hukum dimana perkawinan dilangsungkan atau ditempat tinggal kedua suami isteri, suami atau isteri.

Sekian jawaban dari tim Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Bone Bolango, semoga dapat membantu. 

Terima Kasih.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. BONE BOLANGO
Alamat : Jl. Jaksa Agung Suprapto No.1, Ulanta, Kec. Suwawa, Kabupaten Bone Bolango, Gorontalo 96121
Kontak : 81368157717

Cari

Terbaru

Hutang Piutang
pembatalan lelang

halo selamat siang kejaksaan sengeti

Pernikahan dan Perceraian
NAFKAH ANAK

Halo Bapak/Ibu. Perkenalkan nama saya

Pertanahan
Jual Beli Tanah dan Bangunan

Halo Bapak/Ibu, perkenalkan saya Iwan

Pernikahan dan Perceraian
perceraian

Min ijin bertanya, mengenai nafkah ba

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.