Assalamualaikum wr wb,
Saya arfan junus ingin bertanya mengenai permasalahan teman saya.
Permasalahannya adalah teman saya itu merupakan seorang laki-laki yang telah menikah dan telah mempunyai anak. Tetapi belakangan, istri sahnya mengetahui bahwa dia telah menikah lagi dengan wanita lain tanpa persetujuan dan pengetahuan istrinya menggunakan ktp palsu dimana status daripada ktp tersebut adalah “belum menikah”.
Lalu, apakah pernikahan kedua tersebut sah dan bagaimana jika istri pertamanya tidak terima dengan adanya pernikahan kedua tersebut ?
Wassalamualaikum wr wb.
Assalamualaikum wr wb, Selamat siang sdr. Arfan Junus terima kasih telah menggunakan layanan HaloJPN, pertanyaan saudara akan dijawab oleh Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Bone Bolango.
Pada azasnya, suatu perkawinan seorang pria hanya boleh mempunyai seorang isteri, begitupun sebaliknya seorang isteri hanya boleh mempunyai seorang suami (Pasal 3 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan).
Namun, hal tersebut dapat dikecualikan apabila Pengadilan memberikan izin kepada seorang suami yang akan beristeri lebih dari seorang apabila memenuhi syarat sebagai berikut (Pasal 5 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan) :
Pada permasalahan saudara Arfan Junus, teman saudara menikah tanpa pengetahuan dan persetujuan isteri pertamanya, sehingga barang siapa karena perkawinan masih terikat dirinya dengan salah satu dari kedua belah pihak dan atas dasar masih adanya perkawinan dapat mengajukan pembatalan perkawinan yang baru ( Pasal 24 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan)
Sehingga, menurut hemat kami, apabila isteri mengetahui dan tidak terima dengan pernikahan kedua suaminya tersebut, maka isteri tersebut dapat mengajukan Permohonan pembatalan perkawinan yang diajukan kepada Pengadilan dalam daerah hukum dimana perkawinan dilangsungkan atau ditempat tinggal kedua suami isteri, suami atau isteri.
Sekian jawaban dari tim Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Bone Bolango, semoga dapat membantu.
Terima Kasih.