Assalamualaikum Wr.Wb.
saya asnah bertempat tinggal di Desa Kutelintang, Kecamatan Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues, mohon izin bapak dan ibu pada Kejaksaan Negeri Gayo Lues saya ingin menggugat cerai suami saya ke Pengadilan Negeri Blangkejeren dikarenakan ada permasalahan yang tidak bisa saya sebutkan, namun saya tidak mengetahui berapakah biaya untuk mengurus perceraian ke pengadilan tersebut, disini saya ingin bertanya berapakah biaya untuk urus surat cerai, mohon informasinya dan terima kasih atas bantuannya.
Waalaikumssalam Wr.Wb.
terimakasih sudah bertanya melalui aplikasi Halo JPN, kami selaku Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Kejaksaan Negeri Gayo Lues akan menjawab pertanyaan dari saudara bahwa bagi pemeluk agama Islam, perceraian dianggap telah terjadi beserta segala akibat-akibatnya terhitung sejak jatuhnya putusan Pengadilan Agama yang telah berkekuatan hukum tetap, Panitera pengadilan atau pejabat pengadilan yang ditunjuk berkewajiban selambat-lambatnya 30 hari mengirimkan satu helai salinan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap tanpa bermaterai kepada pegawai pencatat nikah yang wilayahnya meliputi tempat kediaman penggugat dan tergugat untuk mendaftarkan putusan perceraian dalam sebuah daftar yang disediakan untuk itu. Apabila perceraian dilakukan di wilayah yang berbeda dengan wilayah pegawai pencatat nikah tempat perkawinan dilangsungkan maka satu helai salinan putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap tanpa bermeterai dikirimkan pula kepada pegawai pencatat nikah di tempat perkawinan dilangsungkan dan oleh pegawai pencatat nikah tersebut dicatat pada bagian pinggir daftar catatan perkawinan, apabila perkawinan dilangsungkan di luar negeri maka satu helai salinan putusan disampaikan pula kepada pegawai pencatat nikah di tempat didaftarkannya perkawinan mereka di Indonesia.
Panitera wajib memberikan akta cerai sebagai surat bukti cerai kepada para pihak selambat-lambatnya 7 hari terhitung setelah putusan yang memperoleh kekuatan hukum tetap tersebut diberitahukan kepada para pihak, sesudah memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, perceraian itu harus dicatatkan di catatan sipil. Panitera pengadilan atau pejabat pengadilan yang ditunjuk berkewajiban mengirimkan satu helai salinan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap yang telah dikukuhkan tanpa bermeterai kepada pegawai pencatat di tempat perceraian itu terjadi dan pegawai pencatat mendaftar putusan perceraian dalam sebuah daftar yang diperuntukkan untuk itu, pencatatan ini dilakukan dalam register pencatatan sipil pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten atau Unit Pelaksana Teknis Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, kemudian setelah melalui tahapan demi tahapan pencatatan sipil kemudian diterbitkanlah akta perceraian sebagai dokumen kependudukan, jadi setelah panitera pengadilan agama atau pengadilan tinggi agama itu mengirimkan satu helai salinan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap kepada pegawai pencatat nikah atau cerai, pegawai pencatat nikah atau cerai tersebut kemudian mendaftarkan putusan perceraian dalam sebuah daftar yang disediakan untuk itu dan menerbitkan akta cerai, lalu akta cerai itu diberikan langsung kepada masing-masing suami dan istri yang bercerai melalui panitera.
Selanjutnya menjawab pertanyaan saudara berapa biaya untuk urus surat cerai, pelayanan penerbitan akta perceraian atau kutipan akta perceraian merupakan salah satu kutipan akta pencatatan sipil yang termasuk dokumen kependudukan ini tidak dipungut biaya. Hal ini ditegaskan pula dalam Pasal 79A Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 yang berbunyi pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan tidak dipungut biaya.
demikian jawaban dari Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Kejaksaan Negeri Gayo Lues, semoga bisa memberikan solusi bagi permasalahan saudari.