Terkait Warisan Olografis dari pewaris yang sudah meninggal dunia ] menyatakan bahwa pewaris membagikan warisannya pada 4 orang anak. ada 1 orang anak yang tidak mendapatkan warisan padahal sudah dijanjikan oleh saudaranya untuk memberikan warisan tersebut. Namun Faktanya, tidak diberikan. Sehingga 1 orang anak tersebut. mengalami wanprestasi. yang ingin ditanyakan apakah yang dimaksud dengan wanprestasi? dan dasar hukumnya? mohon penjelasannya. Terimakasih
Terimakasih telah menggunakan layanan Halo JPN.
Yang dimaksud dengan wanprestasi adalah kegagalan dalam memenuhi prestasi yang sudah ditetapkan. Prestasi merupakan suatu hal yang dapat dituntut. Dalam sebuah perjanjian, umumnya ada satu pihak yang menuntut prestasi kepada pihak lain.
Dasar Hukum Wanprestasi terdapat pada: