saya ingin bertanya bagaimana penerapan pidana terhadap ijazah dan paklaring palsu untuk melamar kerja. Terima kasih
Terima kasih atas pertanyaannya, berikut Jaksa Pengacara Negara memberikan penjelasan kepada yang bersangkutan yaitu sebagai berikut : berdasarkan pernyataan sdr Gita Risiko Hukum Pakai CV Palsu, Ijazah Palsu, Paklaring Palsu dan Berbohong ketika Interview kerja
Mengenai CV palsu, ijazah palsu, atau paklaring palsu untuk melamar kerja, perbuatan ini berisiko hukum dijerat dengan pasal pemalsuan surat. Sebagaimana disarikan dari Unsur Pidana dan Bentuk Pemalsuan Dokumen, Pasal 263 KUHPmenyebutkan:
R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (hal. 195) menjelaskan yang diartikan dengan surat dalam bab ini adalah segala surat, baik yang ditulis dengan tangan, dicetak, maupun ditulis memakai mesin tik, dan lain-lainnya
Surat yang dipalsukan itu harus surat yang:
Masih bersumber dari buku yang sama, adapun bentuk-bentuk pemalsuan surat itu menurut R. Soesilo dilakukan dengan cara:
Jadi, hukumnya memakai CV palsu, ijazah palsu, paklaring palsu termasuk hukum memalsukan pengalaman kerja dalam CV adalah diancam pidana pemalsuan surat sebagaimana disebutkan di atas. Sebab, pelamar kerja telah membuat surat palsu berupa CV, ijazah palsu, hingga paklaring palsu untuk melamar kerja.
Namun, apa yang dilihat HRD dari CV terkadang bisa saja terlewatkan hingga berhasil meloloskan pelamar kerja yang memakai CV palsu. Jika terlanjur demikian dan ternyata kandidat karyawan baru tidak mampu bekerja dengan baik, ini justru akan merugikan perusahaan.
Selain itu, menurut pandangan kami, perbuatan memalsukan pengalaman kerja dan hukum berbohong saat interview kerja dapat dikategorikan pula sebagai tindak pidana penipuan. Pasal 378 KUHP selengkapnya berbunyi:
Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
R. Soesilo kemudian menjelaskan unsur-unsur tindak pidana penipuan adalah sebagai berikut (hal. 261):
Dalam hal unsur-unsur tindak pidana penipuan di atas terpenuhi, maka hukum berbohong saat interview kerja hingga berhasil lolos dan diterima bekerja oleh perusahaan dapat dikategorikan sebagai tindak pidana penipuan.
Risiko Hukum Pakai Ijazah Palsu
Meski contoh menggunakan ijazah palsu juga disebutkan dalam pasal pemalsuan surat dalam KUHP sebagaimana disebutkan sebelumnya, namun berdasarkan asas lex specialis derogate legi generalis yaitu aturan hukum yang khusus akan mengesampingkan aturan hukum yang umum, maka ketentuan pidana dalam UU Sisdiknas yang akan diberlakukan.
Pasal 69 UU Sisdiknas mengatur sanksi penggunaan ijazah palsu sebagai berikut:
Dengan demikian, bila pelamar kerja terbukti memakai ijazah palsu, sertifikat kompetensi palsu, maupun paklaring palsu, maka yang bersangkutan diancam pidana penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda maksimal Rp500 juta.
Kemudian menurut pandangan kami, pengalaman melamar pekerjaan dengan ijazah palsu selain menimbulkan risiko hukum, juga bisa jadi membawa kecemasan tersendiri bagi si pelamar yang berharap agar perbuatannya tidak ketahuan oleh perusahaan. Di sisi lain, perusahaan juga dirugikan dengan perbuatan tidak jujur dari karyawan barunya
Adek saya menikah saat masih SMA tanp
Saya baru membeli tanah SHM dan ingin