Supported by PT. Telkom Indonesia
Senin, 23 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2023-04-18 19:55:32
Hutang Piutang
IJAZAH DAN PAKRALING PALSU

saya ingin bertanya bagaimana penerapan pidana terhadap ijazah dan paklaring palsu untuk melamar kerja. Terima kasih

Dijawab tanggal 2023-04-18 19:57:41+07

Terima kasih atas pertanyaannya, berikut Jaksa Pengacara Negara memberikan penjelasan kepada yang bersangkutan yaitu sebagai berikut : berdasarkan pernyataan sdr Gita Risiko Hukum Pakai CV Palsu, Ijazah Palsu, Paklaring Palsu dan Berbohong ketika Interview kerja

Mengenai CV palsu, ijazah palsu, atau paklaring palsu untuk melamar kerja, perbuatan ini berisiko hukum dijerat dengan pasal pemalsuan surat. Sebagaimana disarikan dari Unsur Pidana dan Bentuk Pemalsuan Dokumen, Pasal 263 KUHPmenyebutkan:

  1. Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun.
  2. Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian.

R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (hal. 195) menjelaskan yang diartikan dengan surat dalam bab ini adalah segala surat, baik yang ditulis dengan tangan, dicetak, maupun ditulis memakai mesin tik, dan lain-lainnya

Surat yang dipalsukan itu harus surat yang:

  1. dapat menimbulkan sesuatu hak (misalnya: ijazah, karcis tanda masuk, surat andil, dan lain-lain);
  2. dapat menerbitkan suatu perjanjian (misalnya surat perjanjian piutang, perjanjian jual beli, perjanjian sewa, dan sebagainya);
  3. dapat menerbitkan suatu pembebasan hutang (kuitansi atau surat semacam itu); atau
  4. surat yang digunakan sebagai keterangan bagi suatu perbuatan atau peristiwa (misalnya surat tanda kelahiran, buku tabungan pos, buku kas, buku harian kapal, surat angkutan, obligasi, dan lain-lain).

Masih bersumber dari buku yang sama, adapun bentuk-bentuk pemalsuan surat itu menurut R. Soesilo dilakukan dengan cara:

  1. Membuat surat palsu: membuat isinya bukan semestinya (tidak benar).
  2. Memalsu surat: mengubah surat sedemikian rupa sehingga isinya menjadi lain dari isi yang asli. Caranya bermacam-macam, tidak senantiasa surat itu diganti dengan yang lain, dapat pula dengan cara mengurangkan, menambah atau merubah sesuatu dari surat itu.
  3. Memalsu tanda tangan juga termasuk pengertian memalsu surat.
  4. Penempelan foto orang lain dari pemegang yang berhak (misalnya foto dalam ijazah sekolah).

Jadi, hukumnya memakai CV palsu, ijazah palsu, paklaring palsu termasuk hukum memalsukan pengalaman kerja dalam CV adalah diancam pidana pemalsuan surat sebagaimana disebutkan di atas. Sebab, pelamar kerja telah membuat surat palsu berupa CV, ijazah palsu, hingga paklaring palsu untuk melamar kerja.

Namun, apa yang dilihat HRD dari CV terkadang bisa saja terlewatkan hingga berhasil meloloskan pelamar kerja yang memakai CV palsu. Jika terlanjur demikian dan ternyata kandidat karyawan baru tidak mampu bekerja dengan baik, ini justru akan merugikan perusahaan.

Selain itu, menurut pandangan kami, perbuatan memalsukan pengalaman kerja dan hukum berbohong saat interview kerja dapat dikategorikan pula sebagai tindak pidana penipuan. Pasal 378 KUHP selengkapnya berbunyi:

Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

R. Soesilo kemudian menjelaskan unsur-unsur tindak pidana penipuan adalah sebagai berikut (hal. 261):

  1. Barang siapa, artinya menunjukkan bahwa siapapun yang melakukan perbuatan;
  2. Membujuk orang supaya memberikan barang, membuat utang atau menghapuskan piutang;
    1. Membujuk artinya melakukan pengaruh dengan kelicikan terhadap orang, sehingga orang itu menurutinya berbuat sesuatu yang apabila mengetahui duduk perkara yang sebenarnya, ia tidak akan berbuat demikian;
    2. Barang artinya segala sesuatu yang berwujud, termasuk uang;
  3. Dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan cara melawan hukum. Menguntungkan diri sendiri dengan melawan hak = menguntungkan diri sendiri dengan tidak berhak;
  4. Dengan menggunakan nama atau keadaan palsu, akal cerdik (tipu muslihat) atau karangan perkataan bohong;
    1. Nama palsu artinya nama yang bukan nama sendiri;
    2. Keadaan palsu artinya misalnya mengaku dan bertindak sebagai agen polisi, notaris, pastor, bank, yang sebenarnya ia bukan penjabat itu;
    3. Akal cerdik atau tipu muslihat artinya suatu tipu yang demikian liciknya, sehingga seorang yang berpikiran normal dapat tertipu.

Dalam hal unsur-unsur tindak pidana penipuan di atas terpenuhi, maka hukum berbohong saat interview kerja hingga berhasil lolos dan diterima bekerja oleh perusahaan dapat dikategorikan sebagai tindak pidana penipuan.

Risiko Hukum Pakai Ijazah Palsu

Meski contoh menggunakan ijazah palsu juga disebutkan dalam pasal pemalsuan surat dalam KUHP sebagaimana disebutkan sebelumnya, namun berdasarkan asas lex specialis derogate legi generalis yaitu aturan hukum yang khusus akan mengesampingkan aturan hukum yang umum, maka ketentuan pidana dalam UU Sisdiknas yang akan diberlakukan.

Pasal 69 UU Sisdiknas mengatur sanksi penggunaan ijazah palsu sebagai berikut:

  1. Setiap orang yang menggunakan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi, dan/atau vokasi yang terbukti palsu dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus juta rupiah).
  2. Setiap orang yang dengan sengaja tanpa hak menggunakan ijazah dan/atau sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (2) dan ayat (3) yang terbukti palsu dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Dengan demikian, bila pelamar kerja terbukti memakai ijazah palsu, sertifikat kompetensi palsu, maupun paklaring palsu, maka yang bersangkutan diancam pidana penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda maksimal Rp500 juta.

Kemudian menurut pandangan kami, pengalaman melamar pekerjaan dengan ijazah palsu selain menimbulkan risiko hukum, juga bisa jadi membawa kecemasan tersendiri bagi si pelamar yang berharap agar perbuatannya tidak ketahuan oleh perusahaan. Di sisi lain, perusahaan juga dirugikan dengan perbuatan tidak jujur dari karyawan barunya

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. JAMBI
Alamat :
Kontak :

Cari

Terbaru

Hukum Waris
Harta Gono Gini

Dalam pembagian harta gono gini, seca

Pernikahan dan Perceraian
Menikah Tanpa Restu Orang Tua Dalam Islam, sahkah ?

Adek saya menikah saat masih SMA tanp

Pertanahan
Syarat dan Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah karena Jual Beli

Saya baru membeli tanah SHM dan ingin

Hukum Waris
Hukum Waris Hak Tanah

Kakek kami menerima warisan tanah lel

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.