Bagaimanakah aturan cuti menikah bgi para pekerja?
Terima kasih atas kepercayaan Saudara kepada halo JPN. Adapun jawaban Kami atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut:
Berapa lama cuti menikah dapat diberikan kepada pekerja/buruh? Pasal 93 ayat (4) huruf a UU Ketenagakerjaan menyebutkan bahwa upah yang dibayarkan kepada pekerja/buruh yang tidak masuk bekerja karena menikah dibayar untuk selama 3 hari.
Untuk lebih jelasnya apabila Saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan, Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Tinggi Riau secara gratis.