Supported by PT. Telkom Indonesia
Jumat, 27 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2023-12-15 09:12:05
Hutang Piutang
SAYA MEMBUTUHKAN PENDAMPINGAN UNTUK MENYELESAIKAN 8 PINJOL LEGAL, BAGAIMANA MENYELESAIKAN MASALAH YANG SAYA HADAPI SECARA HUKUM?

Assalamualaikum wr.wb

saya sigit ingin bertanya saat ini saya sedang mengalami masalah finansial dan membutuhkan pendampingan untuk menyelesaikan tunggakan hampir 8 pinjol legal sesuai kemampuan keuangan saya. saya sudah meminta pada DC yang mebhubungi lewat WA untuk meminta reconditioning, rescheduling pembayaran dan restruktusisasi namun banyak yang menolak sehingga terjadi penagihan terus menerus pada saya. bagaimana menyelesaikan masalah yang saya hadapi secara hukum? adakah lembaga yang mediasi saya dan pihak pinjol legal untuk mendapatkan kesempatan yang menguntungkan?

terimakasih

Dijawab tanggal 2024-01-02 08:26:58+07

Selamat Pagi, Terimakasih atas kepercayaan saudara kepada halo JPN. Adapun jawaban Kami atas pertanyaan Saudara sebagai berikut :

Terhadap pertanyaan yang Sdr. Sigit sampaikan, perlu kami tanyakan apakah 8 (delapan) pinjol legal yang Saudara sebutkan berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan? Jika memang di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), maka Saudara dapat menempuh mekanisme melalui lembaga yang dapat memediasi Saudara dengan pihak pinjol legal, Saudara dapat mempelajari salinan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) RI Nomor 61/POJK.07/2020 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keungan. 

Apabila yang berarti bahwa pinjol tersebut berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Mengenai daftar pinjol legal, pada bulan Oktober tahun 2023 ini OJK telah mengeluarkan pengumuman yakni pada pengumuman dengan nomor PENG-3/PL.021/2023.

Untuk selanjutnya apabila terjadi permasalahan sebagaimana yang Saudara ceritakan tersebut, maka Lembaga yang dapat membantu untuk melakukan penyelesaian di luar pengadilan adalah Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK), hal ini sebagaimana  diatur di dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 61/POJK.07/2020 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan, dimana dalam pasal 11 huruf a disebutkan bahwa Pelaku Usaha Jasa Keuangan  (PUJK) wajib menjadi anggota LAPS Sektor Jasa Keuangan.

Mengenai permasalahan bahwa pinjol tersebut melakukan penagihan terus menerus ke kontak darurat dan kantor Saudari, maka Saudari dapat melaporkan hal tersebut kepada AFPI (Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia). AFPI adalah organisasi yang ditunjuk oleh OJK sebagai asosiasi resmi penyelenggara layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi di Indonesia berdasarkan surat nomor S-5/D05/2019. Sedangkan apabila pinjol yang Saudari sebutkan bukan termasuk ke dalam pinjol legal maka Saudari dapat melaporkan hal tersebut kepada OJK

Demikian Kami sampaikan apabila Saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan, Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KT. JAWA BARAT
Alamat : Jalan LLRE Martadinata
Kontak : 082130119956

Cari

Terbaru

Pertanahan
menggunakan senjata untuk melindungi diri

Nama   : Apriadi
Jenis Kelami

Hukum Waris
pembagian waris

Nama   : selvi andriani
Jenis

Hukum Waris
Golongan Ahli Waris Menurut KUH Perdata

Saya mempunyai seorang kakak (bukan b

Pertanahan
Rumah banjir karena tetangga membeton selokan

Tetangga saya membeton saluran air se

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.