Selamat Siang pak / bu, saya mempunyai permasalahan mengenai masalah pembagian Warisan yang sekarang sedang terjadi dalam ruang lingkup keluarga saya, berikut kronologinya
Saya mempunyai seorang Bibi yang sudah meninggal dan belum dikarunia'i seorang anak, harta yang dimiliki bibi saya ini berupa Tanah dan Rumah yang dikuasai oleh suaminya, sedangkan untuk rumah dan tanah ini diperoleh dari hasil usaha mereka ber - 2 , yang saya tanyakan adalah bagaimana pembagian waris untuk permasalahan tersebut ?
Terimakasih.
Halo Shandy Berikut Jawaban Dari Kami
Dalam permasalahan tersebut melihat dari asal usul dari perolehan hartanya, apabila didalamnya terdapat hak waris istri yang telah meninggal, maka secara aturanya dalam Pasal 171 sampai dengan pasal 214 KUH Perdata apabila orang yang meninggal dalam hal ini suami / istri pemilik waris masih memiliki orang tua ataupun saudara kandung, harta diberikan kepada mereka dengan pembagian sama rata sesuai bagiannya.
untuk pembagiannya sebanyak ? dan apabila ia memilki saudara kandung yang lebih dari satu maka warisan tersebut dibagikan kepada semua saudara kandungnya.