Supported by PT. Telkom Indonesia
Jumat, 22 Nov 2024
Quality | Integrity | No Fees
2023-03-13 15:11:52
Hukum Waris
KONSULTASI MENGENAI HUKUM WARIS

Selamat Siang pak / bu, saya mempunyai permasalahan mengenai masalah pembagian Warisan yang sekarang sedang terjadi dalam ruang lingkup keluarga saya, berikut kronologinya

Saya mempunyai seorang Bibi yang sudah meninggal dan belum dikarunia'i seorang anak, harta yang dimiliki bibi saya ini berupa Tanah dan Rumah yang dikuasai oleh suaminya, sedangkan untuk rumah dan tanah ini diperoleh dari hasil usaha mereka ber - 2 , yang saya tanyakan adalah bagaimana pembagian waris untuk permasalahan tersebut ?

Terimakasih.

Dijawab tanggal 2023-03-14 10:53:18+07

Halo Shandy Berikut Jawaban Dari Kami

Dalam permasalahan tersebut melihat dari asal usul dari perolehan hartanya, apabila didalamnya terdapat hak waris istri yang telah meninggal, maka secara aturanya dalam Pasal 171 sampai dengan pasal 214 KUH Perdata apabila orang yang meninggal dalam hal ini suami / istri pemilik waris masih memiliki orang tua ataupun saudara kandung, harta diberikan kepada mereka dengan pembagian sama rata sesuai bagiannya.

untuk pembagiannya sebanyak ? dan apabila ia memilki saudara kandung yang lebih dari satu maka warisan tersebut dibagikan kepada semua saudara kandungnya.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. GRESIK
Alamat : Jl. Raya Permata No. 03, Graha Bunder Asri, Kabupaten Gresik 61121
Kontak : 81252608070

Cari

Terbaru

Hutang Piutang
pembatalan lelang

halo selamat siang kejaksaan sengeti

Pernikahan dan Perceraian
NAFKAH ANAK

Halo Bapak/Ibu. Perkenalkan nama saya

Pertanahan
Jual Beli Tanah dan Bangunan

Halo Bapak/Ibu, perkenalkan saya Iwan

Pernikahan dan Perceraian
perceraian

Min ijin bertanya, mengenai nafkah ba

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.