Supported by PT. Telkom Indonesia
Jumat, 22 Nov 2024
Quality | Integrity | No Fees
2023-03-20 08:07:29
Hukum Waris
HAK WARIS BAGI AHLI WARIS YANG HILANG (MAFQUD)

Saya mau bertanya, Saya 2 bersaudara dan punya seorang kakak. Orang tua saya sudah meninggal dan sekarang saya bermaksud untuk mengurus harta warisan orang tua saya tetapi kakak saya sudah tidak ada di rumah selama kurang 3 tahun dan sampai sekarang keberadaannya masih belum diketahui. yang mau saya tanyakan apakah kakak saya bisa mendapatkan warisan dari orang tua saya? terima kasih

Dijawab tanggal 2023-03-20 11:31:33+07

Terima  Kasih untuk pertanyaannya bapak Suradi, selamat datang di Halo JPN Kejari Kutai Kartanegara.

Salam sehat, saya dengan admin Halo JPN.

Sehubungan dengan pertanyaan Saudara Suradi, maka saudara dapat memilih sesuai dengan pilihan hukum saudara yakni berdasarkan hukum islam atau berdasarkan hukum perdata Indonesia (KUH Perdata).

1. Berdasarkan Hukum Waris Islam.

Apabila seseorang wafat dan mempunyai ahli waris, dan di antara ahli warisnya ada yang hilang tidak dikenal rimbanya, maka cara pemberian hak warisnya ada dua keadaan:

  1. Ahli waris yang hilang sebagai hajib hirman bagi ahli waris yang lain.
  2. Bukan sebagai hajib (penghalang) bagi ahli waris yang ada, tetapi bahkan sama berhak mendapat waris sesuai dengan bagian atau fardh-nya (yakni termasuk ashhabul fardh)

Pada keadaan pertama: seluruh harta warisan peninggalan pewaris dibekukan --tidak diberikan kepada ahli waris-- untuk sementara hingga ahli waris yang hilang muncul atau diketahui tempatnya. Bila ahli waris yang hilang ternyata masih hidup, maka dialah yang berhak untuk menerima atau mengambil seluruh harta warisnya. Namun, bila ternyata hakim telah memvonisnya sebagai orang yang telah mati, maka harta waris tadi dibagikan kepada seluruh ahli waris yang ada dan masing-masing mendapatkan sesuai dengan bagian atau fardh-nya.

Sebagai contoh, seseorang wafat dan meninggalkan seorang saudara kandung laki-laki, saudara kandung perempuan, dan anak laki-laki yang hilang. Posisi anak laki-laki dalam hal ini sebagai "penghalang" atau hajib hirman apabila masih hidup. Karena itu, seluruh harta waris yang ada untuk sementara dibekukan hingga anak laki-laki yang hilang telah muncul. Dan bila ternyata telah divonis oleh hakim sebagai orang yang telah meninggal, maka barulah harta waris tadi dibagikan untuk ahli waris yang ada.

Misal lain, seseorang wafat dan meninggalkan saudara kandung laki-laki, saudara laki-laki seayah, dan dua saudara perempuan seayah. Posisi saudara kandung bila masih hidup adalah sebagai haiib bagi seluruh ahli waris yang ada. Karenanya untuk sementara harta waris yang ada dibekukan hingga hakikat keberadaannya nyata dengan jelas.

Sedangkan pada keadaan kedua, ahli waris yang ada berhak untuk menerima bagian yang paling sedikit di antara dua keadaan orang yang hilang (sebagai ahli waris yang hidup atau yang mati, atau mirip dengan pembagian hak waris banci). Maksudnya, bila ahli waris yang ada --siapa saja di antara mereka-- yang dalam dua keadaan orang yang hilang tadi sama bagian hak warisnya, hendaknya ia diberi hak waris secara sempurna (tanpa dikurangi atau dilebihkan, atau tanpa ada yang dibekukan). Namun, bagi ahli waris yang berbeda bagian hak warisnya di antara dua keadaan ahli waris yang hilang tadi (yakni keadaan hidup dan matinya), maka mereka diberi lebih sedikit di antara kedua keadaan tadi. Namun, bagi siapa saja yang tidak berhak untuk mendapatkan waris dalam dua keadaan orang yang hilang, dengan sendirinya tidak berhak untuk mendapatkan harta waris sedikit pun.

Sebagai contoh, seseorang wafat dan maninggalkan istri, ibu, saudara laki-laki seayah, dan saudara kandung laki-laki yang hilang. Dalam keadaan demikian, bagian istri adalah seperempat (1/4), ibu seperenam (1/6), dan sisanya (yakni yang seperenam) lagi untuk sementara dibekukan hingga ahli waris yang hilang telah nyata benar keadaannya, atau telah divonis sebagai orang yang sudah meninggal. Sedangkan saudara laki-laki yang sesyah tidak mendapat hak waris apa pun.

Dalam contoh tersebut, tampak ada penyatuan antara ahli waris yang tidak berbeda bagian warisnya dalam dua keadaan orang yang hilang --yaitu bagian istri seperempat (1/4)--dengan ahli waris yang berbeda hak warisnya di antara dua keadaan ahli waris yang hilang tadi, yaitu bagian ibu seperenam (1/6). Sebab bila ahli waris yang hilang tadi telah divonis hakim sebagai orang yang telah meninggal, maka ibu akan mendapat bagian sepertiga (1/3).

Sehingga terhadap teman saudara Suradi berlakulah cara pemberian yang kedua yaitu Bukan sebagai hajib (penghalang) bagi ahli waris yang ada, tetapi bahkan sama berhak mendapat waris sesuai dengan bagian atau fardh-nya (yakni termasuk ashhabul fardh), karena posisinya sama-sama anak kandung, yang membedakan adalah jenis kelamin dari masing-masing anak, yakni laki-laki atau perempuan.

Sehubungan dengan jumlah anak teman Saudara Suradi berjumlah 2 orang maka kami terangkan, yakni

Apabila laki-laki keduannya, maka pembagiannya dibagi sama

Apabila 1 laki-laki dan 1 perempuan, maka pembagiannya laki-laki 1 perempuan ½

Apabila perempuan dan perempuan, maka pembagiannya 2/3 secara bersama

Sehingga, terhadap teman saudara Suradi selaku adik tetap dapat memperoleh harta waris sesuai dengan haknya, sedangkan sisanya tetap menjadi hak Kakak sampai dengan diperoleh putusan hakim yang menetapkan kakak tersebut sebagai orang yang telah meninggal, maka barulah harta waris tadi dibagikan untuk adik tersebut.

 

2. Berdasarkan Hukum Waris KUH Perdata

Pengaturan hukum waris secara KUHPerdata yaitu: pertama, pengaturan mengenai hak waris bagi ahli waris yang tidak dapat ditentukan keberadaannya diatur dalam Pasal 463 KUHPerdata 

Pasal 463 KUH Perdata. 

“jika seseorang meninggalkan tempat tinggalnya tanpa memberi kuasa untuk mewakilinya dalam urusan-urusan dan kepentingan-kepentingannya, atau untuk mengatur pengelolaannya mengenai hal itu, ataupun bila kuasa yang diberikannya tidak berlaku lagi, sedangkan keadaan sangat memerlukan mengatur pengelolaan itu seluruhnya atau sebagian, atau untuk mengusahakan wakil baginya, maka atas permohonan pihak-pihak yang berkepentingan. atau atas tuntutan Kejaksaan, Pengadilan Negeri di tempat tinggal orang yang dalam keadaan tidak hadir itu harus memerintahkan Balai Harta Peninggalan untuk mengelola barang-barang dan kepentingan-kepentingan orang itu seluruhnya atau sebagian, membela hak-haknya, dan bertindak sebagai wakilnya.

Semuanya itu tidak mengurangi ketentuan-ketentuan khusus menurut undang-undang dalam hal kepailitan atau ketidakmampuan yang nyata.

 

Sekiranya harta kekayaan dan kepentingan orang yang tidak hadir itu sedikit, maka atas permintaan atau tuntutan seperti di atas, ataupun dengan menyimpang dari permintaan atau tuntutan itu karena jabatan, Pengadilan Negeri, baik karena dengan penetapan termaksud dalam alinea pertama, maupun dengan penetapan lebih lanjut yang masih akan diambilnya, juga berkuasa untuk memerintahkan pengelolaan harta kekayaan dan pengurusan kepentingan itu kepada seorang atau lebih yang ditunjuk oleh Pengadilan Negeri dari keluarga sedarah atau semenda orang yang tidak hadir itu, atau kepada isteri atau suaminya; dalam hal ini, satu-satunya kewajiban ialah bila orang yang tak hadir itu kembali, maka keluarga, isteri atau suaminya itu, wajib mengembalikan harta kekayaan itu atau harganya, setelah dikurangi segala utang yang sementara itu telah dilunasinya, tanpa hasil dan pendapatannya”

 

secara garis besar pasal 463  dijelaskan yaitu menentukan bahwa jika orang yang tidak dapat ditentukan keberadaannya tersebut pergi tanpa memberi Kuasa kepada seorang wakil, maka seluruh harta peninggalannya akan diurus oleh Balai Harta Peninggalan atau menunjuk keluarga sedarah, dan jika ahli waris yang tidak dapat ditentukan keberadaannya tersebut kembali pulang maka, keluarga atau istri/suami yang tak hadir tersebut harus mengembalikan harta kekayaan yang ditinggalkan kepadanya. 

Dalam KUH Perdata hak mewaris bagi ahli waris yang tidak dapat ditentukan keberadaannya tentunya masih melekat terhadap ahli waris tersebut yang diatur dalam Pasal 463, 467 KUH Perdata, kecuali Pengadilan memutus bahwa ada dugaan bahwa ahli waris yang tidak dapat ditentukan keberadaannya dalam keadaan tak hadir tersebut telah meninggal dunia. 

Pasal 467 KUH Perdata. 

 ”jika terjadi, seseorang yang telah meninggalkan tempat tinggalnya tanpa memberi kuasa untuk mewakili urusan-urusan dan kepentingan-kepentingannya atau mengatur pengelolaannya atas hal itu, dan bila telah lampau lima tahun sejak kepergiannya. atau lima tahun setelah diperoleh berita terakhir yang membuktikan bahwa ia masih hidup pada waktu itu, sedangkan dalam lima tahun itu tak pernah ada tanda-tanda tentang hidupnya atau matinya. maka tak peduli apakah pengaturan-pengaturan sementara telah diperintahkan atau belum, orang yang dalam keadaan tak hadir itu, atas permohonan pihak-pihak yang berkepentingan dan dengan izin Pengadilan Negeri di tempat tinggal yang ditinggalkannya, boleh dipanggil untuk menghadap pengadilan itu dengan panggilan umum yang berlaku selama jangka waktu tiga bulan, atau lebih lama lagi sebagaimana diperintahkan oleh Pengadilan.

Bila atas panggilan itu tidak menghadap, baik orang yang dalam keadaan tidak hadir itu maupun orang lain untuknya, untuk memberi petunjuk bahwa ia masih hidup, maka harus diberikan izin untuk panggilan demikian yang kedua, dan setelah pemanggilan demikian yang ketiga harus diberikan.

 

Panggilan ini tiap-tiap kali harus dipasang dalam surat-surat kabar yang dengan tegas akan ditunjuk oleh Pengadilan Negeri pada waktu memberikan izin yang pertama. dan tiap-tiap kali juga harus ditempelkan pada pintu utama ruang sidang Pengadilan Negeri dan pada pintu masuk kantor kepresidenan tempat tinggal terakhir orang yang tidak hadir itu”

 

Kemudian yang kedua, akibat hukum bagi ahli waris yang telah diketahui keberadaannya setelah harta warisannya dibagi, dia berhak untuk melakukan tuntutan terhadap tiap-tiap orang yang menikmati harta warisan tersebut. Hal ini diatur dalam Pasal 482 ayat (1) yang secara garis besar menyebutkan bahwa jika orang yang tidak dapat ditentukan keberadaannya itu kembali pulang setelah ada keterangan kematian dugaan maka bagi mereka yang telah menikmati tiap-tiap dari hasil harta kekayaan yang tak hadir tersebut wajib mengembalikan setengah dari pendapatannya setelah ia kembali pulang, tetapi sebelum lampau tiga puluh tahun setelah Putusan Pengadilan yang menyatakan orang yang tidak dapat ditentukan keberadaannya tersebut meninggal dunia

Pasal 482 ayat (1) KUH Perdata,

“Bila orang yang dalam keadaan tak hadir itu pulang kembali setelah ada keterangan kematian dugaan, atau diperoleh tanda-tanda bahwa dia masih dalam keadaan hidup, maka mereka yang telah menikmati hasil-hasil dan pendapatan-pendapatan dari barang-barangnya, wajib untuk mengembalikan hasil-hasilnya dan pendapatan-pendapatan itu dan sebagai berikut; setengahnya bila ia pulang kembali, atau bila tanda-tanda bahwa ia masih hidup diperoleh dalam waktu lima belas tahun setelah hari kematian dugaan yang dinyatakan dalam putusan Hakim; atau seperempatnya, bila tanda-tanda itu diperoleh kemudian, tetapi sebelum lampau waktu tiga puluh tahun setelah pernyataan itu.

Akan tetapi semua itu dengan ketentuan, bahwa Pengadilan Negeri yang telah memberi keputusan tentang kematian dugaan itu, mengingat sedikitnya barang-barang yang ditinggalkan, boleh memerintahkan yang berlainan tentang pengembalian hasil-hasil dan pendapatan itu, atau dapat juga memberi pembebasan sama sekali

 

Orang hilang dapat didefinisikan menjadi orang yang tidak ada, lenyap, tidak kelihatan, tidak lagi terdengar kabarnya dikarenakan sesuatu hal terjadi padanya, sehingga orang disekitarnya yang sering mendengar pembicaraannya tidak lagi mendengarnya. Status dari orang hilang tersebut, apakah masih hidup atau mati dapat ditentukan oleh Hakim melalui prosedur yang telah ditetapkan KUH Perdata, yaitu dengan cara dimohonkan oleh pihak yang memiliki kepentingan keperdataan dengan orang tersebut ke pengadilan untuk dipanggil menghadap ke persidangan untuk memastikan keberadaan dan nasibnya. Jangka waktu panggilan ini adalah dalam waktu tiga bulan.

Dalam pelaksanaannya, apabila orang tersebut tidak dapat menghadap untuk memberikan kesan dan petunjuk bahwa dia masih hidup, walaupun telah dipanggil, maka harus di panggil untuk yang kedua kalinya begitu seterusnya sampai panggilan ke tiga, jangka waktu panggilan adalah tiga bulan, panggilan tersebut di umumkan disurat-surat kabar, papan pengumuman di pengadilan, dan di papan pengumuman di alamat terakhir orang tersebut diketahui. Apabila sudah di panggil tiga kali tetap tidak datang menghadap, maka pengadilan bisa menetapkan secara hukum bahwa orang itu telah meninggal, terhitung sejak hari iya meninggalkan tempat tinggalnya, atau sejak hari berita terakhir mengenai hidupnya. Tanggal pasti penetapan ”meninggalnya secara hukum yang bersangkutan” harus dinyatakan secara jelas di putusan Hakim.

Status kematian dari seseorang yang dinyatakan hilang sangatlah penting karena hal ini menyangkut tentang peralihan harta kekayaan yang ditinggal orang tersebut. Setelah dilakukan pernyataan tentang kematiannya oleh Hakim, maka para ahli waris yang menurut undang-undang berhak mengoper kekuasaan atas hak segala harta kekayaannya, dipersilahkan mengurus harta kekayaan yang ditinggalkan.

Jadi, yang perlu diperhatikan dalam hal ini adalah kabar kepastian dari seseorang yang hilang tersebut. 

Sehingga, terhadap teman saudara Suradi selaku adik tetap dapat memperoleh harta waris sesuai dengan haknya, sedangkan sisanya tetap menjadi hak Kakak sampai dengan diperoleh putusan hakim yang menetapkan kakak tersebut sebagai orang yang telah meninggal, maka barulah harta waris tadi dibagikan untuk adik tersebut sebagai ahli waris yang berhak, namun apabila kakak tersebut Kembali walaupun sudah ada penetapan hakim sebagai orang yang meninggal, maka hak kakak haruslah dikembalikan sebagaimana ketentuannya yang telah di atur pada pasal 482 KUH Perdata.

Demikian jawaban yang dapat Kami sampaikan semoga dapat bermanfaat, terima kasih.

Salam Halo JPN.

 

 

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. KUTAI KARTANEGARA
Alamat : JL. PESUT NO.1 TENGGARONG KAB. KUTAI KARTANEGARA
Kontak : 81350993153

Cari

Terbaru

Hutang Piutang
pembatalan lelang

halo selamat siang kejaksaan sengeti

Pernikahan dan Perceraian
NAFKAH ANAK

Halo Bapak/Ibu. Perkenalkan nama saya

Pertanahan
Jual Beli Tanah dan Bangunan

Halo Bapak/Ibu, perkenalkan saya Iwan

Pernikahan dan Perceraian
perceraian

Min ijin bertanya, mengenai nafkah ba

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.