Apakah pemberian dana hibah kepada calon penerima hibah harus mendapatkan rekomendasi dari kejaksaan?
Pemberian dana hibah daerah misalnya, telah diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan, diantaranya adalah dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, yang pada pokoknya dinyatakan bahwa pada dasarnya penentuan besaran dana hibah yang akan diterima oleh penerima hibah didasarkan pada hasil evaluasi berupa rekomendasi dari Kepala SKPD dan pertimbangan TAPD kepada Kepala Daerah dengan mempertimbangkan prioritas dan kemampuan keuangan daerah atas usulan hibah yang berasal dari penerima hibah, misalnya organisasi masyarakat.
Dengan demikian, dalam kondisi pemberi hibah mengajukan permohonan kepada Kejaksaan untuk dilakukan Pendampingan Hukum dalam kegiatan Pemberian Hibah dimaksud, maka penentuan besaran dana hibah tidak ditentukan/didasarkan pada rekomendasi dari Kejaksaan. Kejaksaan dalam melakukan Pendampingan Hukum memberikan konsultasi hukum dalam ruang lingkup hukum perdata dan/atau hukum administrasi negara, secara berkelanjutan atas suatu kegiatan tertentu dalam rangka memitigasi risiko hukum, tata kelola (governance), penyelamatan keuangan dan kekayaan negara, pemulihan keuangan atau kekayaan negara, pembentukan peraturan, keputusan tata usaha negara dan/atau tindakan pemerintahan dalam hal Pemohon Pendampingan Hukum memiliki permasalahan hukum dalam pelaksanaan kegiatan Pemberian Dana Hibah dimaksud. Secara tegas, Jaksa Pengacara Negara tidak mencampuri kewenangan lembaga dan/atau pejabat yang berwenang dalam pengambilan keputusan.