Supported by PT. Telkom Indonesia
Jumat, 27 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2023-08-15 08:14:23
Pertanahan
SENGKETA HAK

Pelapor membeli tanah pada pihak pertama sesuai sertifikat tapi ada pihak lain yang mengakui pembelian sebagian tanah pada pihak pertama, tapi tidak ada bukti pembelian

Dijawab tanggal 2023-08-21 19:14:11+07

Syarat sah jual beli tanah menurut Hukum Perdata terdapat 4 syarat dalam Pasal 1320 KUHperdata agar jual beli dikatakan sah, yaitu:
1. Kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya,
2. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan,
3. Suatu pokok persoalan tertentu,
4. Suaru sebab yang tidak terlarang.
Sedangkan dalam Undang-Undang Pokokn Agraria Pasl 5, pengertian jual beli tanah yang sah mengacu pada pengertian jual beli tanah menurut hukum adat. Terdapat 2 konsep utama, yaitu:
1. Terang
Maksudnya pemindahan hak dilakukan di hadapan kepala adat, yang berperan sebagai pejabatan dalam hal ini PPTA;
2. Tunai
Mengacu pada pemindahan hak yang dilakukan secara serentak
Syarat Utama dalam jual beli tanah yakni, 
1. Syarat Materiil”
- Penjual adalah orang yang berhak atas tanah  yang ingin ia jual. Maksudnya yang berhak menjual tanah adalah pemilik sah. Jika pemilik sudah berkeluarga, maka suami dan istri harus menyetujui dan hadir dalam proses jual beli dan bertindak sebagai penjual;
Kemudian pembeli adalah orang-orang yang telah ditetapkan secara hukum boleh untuk  memiliki tanah di Indonesia
- Tanah yang dijual belikan tidak dalam kondisi sengketa
2. Syarat Formil
Berupa jual beli yang dilakukan di hadapan PPAT dan dipenuhi setelah syarat materiil terpenuhi
Alat bukti yang diakui keabsahan hukumnya adalah akta otentik yaitu akta yang dibuat oleh dan dihadapan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sedangkan alat bukti pembayaran melalui kwitansi atau surat keterangan kepala desa merupakan alat bukti yang kekuatan pembuktiannya dikategorikan sebagai akta di bawah tangan. Perbuatan hukum jual beli tanah hanya dengan bukti surat keterangan kepala desa atau kwitansi sebagai akta di bawah tangan, adalah tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Maka kesimpulannya menggunakan kwitansi saja jual beli dianggap tidak mengikat. Apalagi kalau tidak ada kwitansi atau bukti lain menurut UUPA.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. PURBALINGGA
Alamat : Jl. Jenderal Soedirman No. 184, Bancar, Purbalingga
Kontak : 81225577067

Cari

Terbaru

Pertanahan
menggunakan senjata untuk melindungi diri

Nama   : Apriadi
Jenis Kelami

Hukum Waris
pembagian waris

Nama   : selvi andriani
Jenis

Hukum Waris
Golongan Ahli Waris Menurut KUH Perdata

Saya mempunyai seorang kakak (bukan b

Pertanahan
Rumah banjir karena tetangga membeton selokan

Tetangga saya membeton saluran air se

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.