Pelapor membeli tanah pada pihak pertama sesuai sertifikat tapi ada pihak lain yang mengakui pembelian sebagian tanah pada pihak pertama, tapi tidak ada bukti pembelian
Syarat sah jual beli tanah menurut Hukum Perdata terdapat 4 syarat dalam Pasal 1320 KUHperdata agar jual beli dikatakan sah, yaitu:
1. Kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya,
2. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan,
3. Suatu pokok persoalan tertentu,
4. Suaru sebab yang tidak terlarang.
Sedangkan dalam Undang-Undang Pokokn Agraria Pasl 5, pengertian jual beli tanah yang sah mengacu pada pengertian jual beli tanah menurut hukum adat. Terdapat 2 konsep utama, yaitu:
1. Terang
Maksudnya pemindahan hak dilakukan di hadapan kepala adat, yang berperan sebagai pejabatan dalam hal ini PPTA;
2. Tunai
Mengacu pada pemindahan hak yang dilakukan secara serentak
Syarat Utama dalam jual beli tanah yakni,
1. Syarat Materiil”
- Penjual adalah orang yang berhak atas tanah yang ingin ia jual. Maksudnya yang berhak menjual tanah adalah pemilik sah. Jika pemilik sudah berkeluarga, maka suami dan istri harus menyetujui dan hadir dalam proses jual beli dan bertindak sebagai penjual;
Kemudian pembeli adalah orang-orang yang telah ditetapkan secara hukum boleh untuk memiliki tanah di Indonesia
- Tanah yang dijual belikan tidak dalam kondisi sengketa
2. Syarat Formil
Berupa jual beli yang dilakukan di hadapan PPAT dan dipenuhi setelah syarat materiil terpenuhi
Alat bukti yang diakui keabsahan hukumnya adalah akta otentik yaitu akta yang dibuat oleh dan dihadapan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sedangkan alat bukti pembayaran melalui kwitansi atau surat keterangan kepala desa merupakan alat bukti yang kekuatan pembuktiannya dikategorikan sebagai akta di bawah tangan. Perbuatan hukum jual beli tanah hanya dengan bukti surat keterangan kepala desa atau kwitansi sebagai akta di bawah tangan, adalah tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Maka kesimpulannya menggunakan kwitansi saja jual beli dianggap tidak mengikat. Apalagi kalau tidak ada kwitansi atau bukti lain menurut UUPA.