Assalamualaikum, selamat siang Bapak.
begini bapak, saya dan istri saya sudah pisah rumah selama 6 tahun dan saat ini istri saya berada di kampung jawa. kalau saya kepingin ngajuin perceraian gimana ya pak karena istri saya beda wilayah?
Mohon bantuannya bapak, terima kasih
Selamat Siang Bapak Eka
Terima Kasih sebelumnya Kami Ucapkan karena sudah menggunakan Jasa Aplikasi Halo JPN pada Datun Kejari Biak Numfor.
Dapat saya jelaskan jawaban atas pertanyaan Bapak, yaitu dimana kami asumsikan bahwa bapak telah pisah rumah dengan istri selama kurang lebih 6 tahun.
Maka, dilihat dari aturan Kompilasi hukum Islam (KHI) Pasal 129 disebutkan permohonan talak diajukan suami kepada Pengadilan Agama yang mewilayahi tempat tinggal istri. Lengkapnya Seorang suami yang akan menjatuhkan talak kepada istrinya mengajukan permohonan baik lisan maupun tertulis kepada Pengadilan Agama yang mewilayahi tempat tinggal istri disertai dengan alasan serta meminta agar diadakan sidang untuk keperluan itu.
Sehingga dapat kami simpulkan untuk pertanyaan bapak diatas, maka untuk mengajukan proses talak, harus dilakukan di pengadilan agama wilayah tempat tinggal istri bapak saat ini.
Demikian jawaban dari kami terkait gugat cerai suami sebagaimana ditanyakan, semoga bermanfaat.
Terima Kasih