Supported by PT. Telkom Indonesia
Sabtu, 23 Nov 2024
Quality | Integrity | No Fees
2023-05-10 10:02:22
Pernikahan dan Perceraian
PERKARA ANAK DAN PERKARA MANTAN ISTRI PERTAMA

Selamat pagi ibu/ bpk jaksa. mewakili teman saya yang sementara menghadapi permasalahan dengan mantan istri pertamanya, saya ingin bertanya ikut membantu teman saya tersebut.

teman saya sudah bercerai lama dengan mantan istri pertamanya, dalam pernikahan mereka dikaruniai 3 orang anak setelah urusan perceraian hak asuh anak diberikan kepada istri dan tidak ada kontakkan atau komukasi lagi baik dengan anak dan istri pertama dikarenakan istri membawa anak keluar dari Kota Bitung dan mantan istri pertama menggantikan nomor handphonenya membuat mantan suami tak bisa berkomunikasi dengan anak tersebut.

2 tahun kemudian , istri pertama tidak tau dapat informasi darimana terkait pernikahan kedua dari mantan suami dan mulai dari perisitiwa itu istri datang terus menerus mengganggu kehidupan ketentraman dari mantan suami dan istri baru, meminta pertanggungjawaban untuk anak baik masa sekolah dan makanan dan hal lain terkait ketiga anak tersebut.

istri pertama tidak mau tahu menahu soal keadaan perekonomian dari mantan suami yang pastinya harus diberikan tanggung jawab kepada sang anak. Mantan istri pertamanya juga mengancam bahkan ingin melaporkan ketika mantan suami memberikan tidak seperti yang dimintakan dari mantan istri pertama. Dengan pelaporan tidak menafkahi anak setelah perceraian.

setiap pemberian yang diberikan dari mantan suami, mantan suaminya tidak pernah berkomunikasi secara langsung dengan anak baik panggilan biasa atau panggilan video jadi mantan suami tidak pernah tau kabar ketiga anak secara langsung dari anak-anak tersebut.

apakah kasus tersebut dapat dilaporkan terkait perilaku dari mantan istri pertama ?

 

Dijawab tanggal 2023-05-12 09:42:50+07

Kami JPN mengucapkan  terimakasih kepada saudara yang telah menghubungi kami melalui Halo JPN. Kami akan menjawab pertanyaan saudara sebagai berikut:

Bahwa apa yang telah dilakukan oleh mantan istri pertama tersebut harus dilihat lebih jauh lagi, apakah perbuatan mantan istri pertama tersebut mengancam keselamatan hidup mantan suaminya? apabila perbuatan mantan istri pertama mengancam keselamatan hidup mantan suaminya maka perbuatan mantan istri pertama dapat dilaporkan kepada pihak yang berwajib. Misalnya mantan istri pertama mendatangi mantan suaminya dengan membawa pisau dan mengancam akan membunuh atau melukai mantan suaminya apabila tidak menuruti / memenuhi keinginan mantan istri pertama. Tetapi apabila mantan istri pertama datang dan hanya mengancam akan melaporkan kepada bihak yang berwajib apabila tidak memenuhi apa yang dimintakan oleh mantan istri, maka mantan istri pertama tidak dapat dilaporkan kepada pihak yang berwajib. 

Demikian jawaban dari kami selaku JPN, semoga bermanfaat. Terimakasih

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. BITUNG
Alamat : Kejaksaan Negeri Bitung
Kontak : 81356806777

Cari

Terbaru

Hutang Piutang
pembatalan lelang

halo selamat siang kejaksaan sengeti

Pernikahan dan Perceraian
NAFKAH ANAK

Halo Bapak/Ibu. Perkenalkan nama saya

Pertanahan
Jual Beli Tanah dan Bangunan

Halo Bapak/Ibu, perkenalkan saya Iwan

Pernikahan dan Perceraian
perceraian

Min ijin bertanya, mengenai nafkah ba

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.