Selamat pagi,saya ingin menanyakan mengenai hukum waris Islam kedua orang tua saya sudah meninggal, mempunyai dua orang anak yaitu saya(anak perempuan) dan Kaka saya (anak laki laki). Kedua orang tua saya meninggalkan warisan berupa sebuah rumah tinggal, kamu sekeluarga beragama Islam. Bagaimanakah pembagian warisan tersebut?
Jika dilihat dari permasalahannya hukum waris yang dipakai / digunakan adalah hukum waris islam. Hukum waris islam di Indonesia diatur dalam kompilasi Hukum Islam (KHI)
Menurut Pasal 176 Kompilasi Hukum Islam atau KHI instruksi presiden No. 1 Th. 1991, anak perempuan bila dua orang tua atau lebih mereka bersama-sama mendapat ? bagian, dan apabila anak perempuan bersama-sama dengan anak laki-laki maka bagian anak laki-laki adalah 2 berbanding 1 dengan anak perempuan
Selain itu ketentuan hak waris dalam pasal 176 KHI sesuai dengan ketentuan Qs. Annisa (4) : 11 yang berbunyi : "bagian anak laki-laki sama dengan bagian 2 anak perempuan, dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua maka bagi mereka ? dari harta yang di tinggalkan.
Terimakasih saya ucapkan atas kepercayaan Bapak/Ibu pada Kejaksaan dalam penggunaan Halo JPN. Namun demikian apabila Bapak/Ibu ingin konsultasi mengenai permasalahan Bapak/Ibu yang lebih rinci, maka Bapak/Ibu bisa menanyakan dan datang langsung ke Kejaksaaan setempat, pada Pelayanan Hukum Gratis di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.