Supported by PT. Telkom Indonesia
Senin, 25 Nov 2024
Quality | Integrity | No Fees
2023-03-06 15:43:42
Pernikahan dan Perceraian
HAK ASUH ANAK

Saya sedang mengajukan perceraian terhadap suami saya. saya memiliki 3 orang anak yaitu 1 orang anak laki-laki (15 Tahun) dan 2 orang anak perempuan (20 Tahun dan 12 Tahun). Bagaimana proses untuk mendapatkan hak asuh anak apabila dalam keluarga terjadi perceraian antara suami dan istri? 

Dijawab tanggal 2023-03-06 15:53:45+07

JPN memberikan saran pendapat terhadap saudari Sutini bahwa kedua orangtualah yang harus mengasuh dan memenuhi semua kebutuhan anak-anak, mulai dari biaya pendidikan, sandang, pangan dan lain sebagainya. Berdasarkan Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 105 ayat (a), ibu mendapatkan hak asuh anak sepenuhnya apabila sang anak masih dibawah umur atau berusia kurang dari 12 tahun. Namun, ayah juga bisa mendapatkan hak asuh anak apabila ibu dinilai memiliki tabiat buruk yang membahayakan anak sesuai dengan KHI Pasal 156 ayat (c). Sementara bunyi Pasal 105 ayat (b), apabila anak sudah baligh atau dewasa (berumur diatas 21 tahun) ia memiliki hak untuk memilih akan tinggal bersama ayah, ibu atau hidup sendiri sesuai dengan aturan yang tertulis pada Pasal 98. Persoalan mengenai hak asuh anak di Indonesia memiliki dasar hukum Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Pasal 45 ayat (2), “Orang tua berkewajiban memelihara dan mendidik anak sebaik-baiknya sampai anak itu kawin atau dapat berdiri sendiri, kewajiban mana berlaku terus meskipun perkawinan antara kedua orang tua putus”. Terkait tata cara untuk mendapatkan hak asuh anak, sebagai berikut :

  1. Mengutamakan anak diatas segala urusan
  2. Kumpulkan saksi dan dokumen yang terkait dengan hubungan dengan anak.
  3. Cari informasi seputar hak asuh anak di daerah tempat tinggal
  4. Kenali kekuatan dan kelemahan sebagai orang tua
  5. Menggunakan pengacara yang kredibilitas dan berpengalaman
Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. BANGKA TENGAH
Alamat : Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah Jl. Jaksa No. 1 Koba Bangka Tengah
Kontak : 8117814544

Cari

Terbaru

Hutang Piutang
pembatalan lelang

halo selamat siang kejaksaan sengeti

Pernikahan dan Perceraian
NAFKAH ANAK

Halo Bapak/Ibu. Perkenalkan nama saya

Pertanahan
Jual Beli Tanah dan Bangunan

Halo Bapak/Ibu, perkenalkan saya Iwan

Pernikahan dan Perceraian
perceraian

Min ijin bertanya, mengenai nafkah ba

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.