Saya sedang mengajukan perceraian terhadap suami saya. saya memiliki 3 orang anak yaitu 1 orang anak laki-laki (15 Tahun) dan 2 orang anak perempuan (20 Tahun dan 12 Tahun). Bagaimana proses untuk mendapatkan hak asuh anak apabila dalam keluarga terjadi perceraian antara suami dan istri?
JPN memberikan saran pendapat terhadap saudari Sutini bahwa kedua orangtualah yang harus mengasuh dan memenuhi semua kebutuhan anak-anak, mulai dari biaya pendidikan, sandang, pangan dan lain sebagainya. Berdasarkan Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 105 ayat (a), ibu mendapatkan hak asuh anak sepenuhnya apabila sang anak masih dibawah umur atau berusia kurang dari 12 tahun. Namun, ayah juga bisa mendapatkan hak asuh anak apabila ibu dinilai memiliki tabiat buruk yang membahayakan anak sesuai dengan KHI Pasal 156 ayat (c). Sementara bunyi Pasal 105 ayat (b), apabila anak sudah baligh atau dewasa (berumur diatas 21 tahun) ia memiliki hak untuk memilih akan tinggal bersama ayah, ibu atau hidup sendiri sesuai dengan aturan yang tertulis pada Pasal 98. Persoalan mengenai hak asuh anak di Indonesia memiliki dasar hukum Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Pasal 45 ayat (2), Orang tua berkewajiban memelihara dan mendidik anak sebaik-baiknya sampai anak itu kawin atau dapat berdiri sendiri, kewajiban mana berlaku terus meskipun perkawinan antara kedua orang tua putus. Terkait tata cara untuk mendapatkan hak asuh anak, sebagai berikut :