selamat siang bapak Tim Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Gayo Lues.
bagaimana pembagian yang tepat untuk harta gono gini bagi suami istri yang bercerai agar pembagian tersebut bisa adil untuk kedua belah pihak.
terimakasih atas jawaban nya bapak.
selamat siang saudara ivan, terimakasih sudah mengirimkan pertanyaan kepada kami
sesuai dengan pertanyaan anda mengenai pembagian harta gono gini bagi suami istri yang bercerai bahwa ketidakadilan ini sangat terkait dengan perspektif suami sebagai kepala keluarga dan istri sebagai ibu rumah tangga yang dibakukan dalam Undang-Undang Perkawianan (UUP) Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 31 ayat 3 dan dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang diterapkan dalam peradilan Agama, harta gono gini antara suami istri tidaklah dibagi, kecuali masing-masing mendapat 50% (lima puluh persen) dan dalam Pasal 97 Kompilasi Hukum Islam (KHI) disebutkan bahwa janda atau duda cerai hidup masing-masing berhak seperdua dari harta bersama sepanjang tidak ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan. perjanjian perkawinan menjadi penting dilakukan untuk menghindari kepemilikan harta oleh suami secara absolut dan menghindari perselisihan harta dimasa mendatang, juga mencegah ketidakadilan dalam pembagian harta bersama, perjanjian ini dibuat sebelum atau dalam saat perkawinan dilangsungkan dan perjanjian ini disahkan oleh pegawai Kantor Urusan Agama (KUA) untuk umat Islam dan oleh Kantor Catatan Sipil (KCS) bagi pemeluk agama selain Islam, bahkan ada baiknya jika perjanjian ini juga disahkan oleh notaris.
semoga jawaban kami dapat membantu.