Supported by PT. Telkom Indonesia
Sabtu, 23 Nov 2024
Quality | Integrity | No Fees
2023-03-31 10:15:47
Hukum Waris
KETIDAKADILAN PEMBAGIAN HARTA GONO GINI PADA KASUS PERCERAIAN

selamat siang bapak Tim Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Gayo Lues.

bagaimana pembagian yang tepat untuk harta gono gini bagi suami istri yang bercerai agar pembagian tersebut bisa adil untuk kedua belah pihak.

terimakasih atas jawaban nya bapak.

Dijawab tanggal 2023-03-31 10:19:02+07

selamat siang saudara ivan, terimakasih sudah mengirimkan pertanyaan kepada kami

sesuai dengan pertanyaan anda mengenai pembagian harta gono gini bagi suami istri yang bercerai bahwa ketidakadilan ini sangat terkait dengan perspektif suami sebagai kepala keluarga dan istri sebagai ibu rumah tangga yang dibakukan dalam Undang-Undang Perkawianan (UUP) Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 31 ayat 3 dan dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang diterapkan dalam peradilan Agama, harta gono gini antara suami istri tidaklah dibagi, kecuali masing-masing mendapat 50% (lima puluh persen) dan dalam Pasal 97 Kompilasi Hukum Islam (KHI) disebutkan bahwa janda atau duda cerai hidup masing-masing berhak seperdua dari harta bersama sepanjang tidak ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan. perjanjian perkawinan menjadi penting dilakukan untuk menghindari kepemilikan harta oleh suami secara absolut dan menghindari perselisihan harta dimasa mendatang, juga mencegah ketidakadilan dalam pembagian harta bersama, perjanjian ini dibuat sebelum atau dalam saat perkawinan dilangsungkan dan perjanjian ini disahkan oleh pegawai Kantor Urusan Agama (KUA) untuk umat Islam dan oleh Kantor Catatan Sipil (KCS) bagi pemeluk agama selain Islam, bahkan ada baiknya jika perjanjian ini juga disahkan oleh notaris.

semoga jawaban kami dapat membantu.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. GAYO LUES
Alamat : Jl. Kejaksaan No. 3, Desa Sentang, Kecamatan Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues.
Kontak : 81374993053

Cari

Terbaru

Hutang Piutang
pembatalan lelang

halo selamat siang kejaksaan sengeti

Pernikahan dan Perceraian
NAFKAH ANAK

Halo Bapak/Ibu. Perkenalkan nama saya

Pertanahan
Jual Beli Tanah dan Bangunan

Halo Bapak/Ibu, perkenalkan saya Iwan

Pernikahan dan Perceraian
perceraian

Min ijin bertanya, mengenai nafkah ba

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.