Apa saja untung ruginya sebuah perceraian? Apakah ada alternatif lain saat terjadi keretakkan berumah tangga selain perceraian?
Terima kasih atas kepercayaan Saudara kepada halo JPN. Adapun jawaban Kami atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut:
Setiap perceraian yang terjadi dalam rumah tangga tentu saja akan lebih banyak ruginya daripada untungnya, karena dalam Agama Islam menjelaskan bahwa perceraian adalah sesuatu yang tidak disenangi oleh Allah, terkecuali dengan alasan yang benar-benar dapat dibenarkan bahwa hanya perceraian lah satu-satunya solusi atas permasalahan dalam rumah tangga suami istri, dan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 bahwa perceraian dapat terjadi dengan alasan suami istri tidak akan dapat hidup rukun kembali.
Banyak kerugian akibat perceraian diantaranya adanya permusuhan diantara dua keluarga, belum lagi masalah harta bersama sebagai akibat dari perkawinan dan tentu saja apabila dalam rumah tangga sudah hadir seorang anak, maka di pastikan dampak dari perkawinan yang paling merasakan adalah seorang anak yang di saat masa kecilnya masih memerlukan bimbingan dan kasih sayang dari orang tuanya, harus menanggung akibat dari permasalahan orang tuanya, dan secara psikis seorang anak yang kedua orang tuanya bercerai akan menjadi pribadi yang tertutup atau juga dalam kehidupannya akan mencari suatu pergaulan dan tidak jarang kalau berjumpa dengan orang yang salah, maka kehidupan si anak akan bermasalah dari sisi sosial maupun dari sisi hukum, oleh karena itu apabila bisa dihindari maka sebaiknya jangan sampai terjadi perceraian, keuntungan yang mungkin di dapat dari perceraian adalah apabila ternyata salah satu pihak mendapat siksaan fisik maupun bathin sehingga dengan bercerai maka akan mengakhiri penderitaan yang bersangkutan.
Dalam hal terjadi keretakan dalam rumah tangga, alternatif yang dapat dilakukan adalah melalui konsultasi dengan KUA setempat yang melayani konsultasi mengenai perkawinan dan perceraian maupun pemuka agama untuk mendapatkan penjelasan dan hal ihwal terkait perkawinan dan permasalahan dalam menjalani perkawinan dari sisi agama, sehingga dapat dihindari jalan pintas untuk bercerai.
Demikian Kami sampaikan, apabila Saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan, Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Tinggi Riau secara gratis.