Supported by PT. Telkom Indonesia
Senin, 25 Nov 2024
Quality | Integrity | No Fees
2023-02-15 15:38:27
Pernikahan dan Perceraian
PERCERAIAN YANG HARUS DIPAKSAKAN

Bisakah melakukan perceraian tanpa adanya tanda tangan suami di karenakan sang suami melakukan KDRT yang dimana sang istri mendapatkan luka memar yang cukup parah di wajah, tetapi sang suami tidak mau bercerai? gimana apakah bisa!

Dijawab tanggal 2023-02-20 09:58:44+07

Solusi ketika salah satu pihak tidak ingin bercerai adalah dengan tetap mengajukan gugatan cerai pada pengadilan. Tetap mengajukan perceraian ke Pengadilan yang berwenang adalah hak Anda sebagai istri, apabila suami tidak sepakat hal tersebut nantinya dapat dirundingkan di Pengadilan. Mediasi adalah hal yang wajib dilakukan setiap pasangan yang mengajukan perceraian, jadi Anda dapat menjelaskan pada suami bahwa pengajuan perceraian tidak selalu berujung pada status cerai, ada kemungkinan para pihak untuk rujuk.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. LABUHAN BATU
Alamat : Jalan Sisinggamagaraja No 50 Kelurahan Bakara Batu Kecamatan Rantau Selatan Kabupaten Labuhanbatu
Kontak : 82172913392

Cari

Terbaru

Hutang Piutang
pembatalan lelang

halo selamat siang kejaksaan sengeti

Pernikahan dan Perceraian
NAFKAH ANAK

Halo Bapak/Ibu. Perkenalkan nama saya

Pertanahan
Jual Beli Tanah dan Bangunan

Halo Bapak/Ibu, perkenalkan saya Iwan

Pernikahan dan Perceraian
perceraian

Min ijin bertanya, mengenai nafkah ba

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.