Bisakah melakukan perceraian tanpa adanya tanda tangan suami di karenakan sang suami melakukan KDRT yang dimana sang istri mendapatkan luka memar yang cukup parah di wajah, tetapi sang suami tidak mau bercerai? gimana apakah bisa!
Solusi ketika salah satu pihak tidak ingin bercerai adalah dengan tetap mengajukan gugatan cerai pada pengadilan. Tetap mengajukan perceraian ke Pengadilan yang berwenang adalah hak Anda sebagai istri, apabila suami tidak sepakat hal tersebut nantinya dapat dirundingkan di Pengadilan. Mediasi adalah hal yang wajib dilakukan setiap pasangan yang mengajukan perceraian, jadi Anda dapat menjelaskan pada suami bahwa pengajuan perceraian tidak selalu berujung pada status cerai, ada kemungkinan para pihak untuk rujuk.