Supported by PT. Telkom Indonesia
Senin, 25 Nov 2024
Quality | Integrity | No Fees
2023-03-02 14:45:37
Pernikahan dan Perceraian
PROSEDUR PERGANTIAN NAMA

Selamat siang, perkenalkan saya Rizkan

Saya mempunyai seorang anak laki-laki yang bernama Budi, anak saya berumur 3 tahun dan sering sakit-sakitan. Menurut pemuka agama dan adat tempat kami tinggal nama anak saya terlalu berat dan menyarankan kami untuk mengganti namanya. Yang ingin saya tanyakan apakah bisa dilakukan pergantian nama kalau akta lahir anak saya sudah terdaftar di Dukcapil dan bagaimana prosedur yang harus saya lakukan?

 

Dijawab tanggal 2023-03-06 12:11:16+07

Terima kasih atas kepercayaan Saudara kepada halo JPN.

Adapun jawaban Kami atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut :

Terkait dengan persoalan pergantian nama yang Bapak hadapi termasuk kepada Peristiwa Kependudukan sebagaimana diatur didalam UU No. 23 Tahun 2006 sebagaimana dirubah dengan UU No. 24 Tahun 2013. Prosedur awal yang harus Bapak tempuh adalah dengan mengajukan Permohonan Pergantian Nama ke Pengadilan Negeri Pemohon dengan persyaratan sebagai berikut :

  1. Surat Permohonan tandatangan diatas materai.
  2. Fotocopy KTP Pemohon.
  3. Fotocopy Kartu Keluarga.
  4. Fotocopy Akte Kelahiran.
  5. Fotocopy Akte Perkawinan/ Akte Nikah.
  6. Fotocopy Surat kenal lahir (Bidan/RS/Lurah atau Kades).
  7. Fotocopy Surat Keterangan dari Kantor Desa/Lurah tentang Permohonan Ganti Nama/ Perbaikan Akte Lahir dan untuk yang Dewasa disertai Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) tentang Permohonan Ganti Nama/ Perbaikan Akte Lahir.
  8. Fotocopy Surat - surat penting lainnya yang berhubungan (Mis : Ijazah, Paspor, Sertifikat, Polis Asuransi, Dll)
  9. SKCK (Khusus untuk Permohonan Ganti Nama).

Setelah persyaratan dilengkapi lalu dimasukkan dan didaftarkan ke Pengadilan Negeri Permohonan untuk diproses dan Permohonan tersebut disidangkan di Pengadilan Negeri  untuk mendapatkan Penetapan Pengadilan Negeri. Setelah itu Perubahan Nama/ Penggantian Nama wajib dilaporkan oleh Pemohon ke Instansi Pelaksana (Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil) yang menerbitkan Akta Pencatatan Sipil paling lambat 30 hari sejak diterimanya salinan Penetapan Pengadilan Negeri oleh Pemohon. Selanjutnya Pejabat Pencatatan Sipil akan membuatkan catatan.

Adapun syarat - syarat Pergantian Nama, berdasarkan Pasal 53 Perpres Nomor 96 Tahun 2018 adalah :

a. Salinan Penetapan Pengadilan Negeri.

b. Kutipan Akta Pencatatan Sipil.

c. Kartu Keluarga.

d. Kartu Tanda Penduduk Elektronik.

e. Dokumen Perjalanan Bagi Orang Asing.

Akta Kelahiran setelah berganti nama, nantinya akan tetap sama dengan Akta Kelahiran yang lama, namun akan ditambahkan catatan pinggir oleh Petugas Catatan Sipil mengenai perubahan tersebut.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. KEPULAUAN MERANTI
Alamat : JL. AMELIA NO.1 SELAT PANJANG KABUPATEN KEPULAUAN MERANTI
Kontak : 81365006245

Cari

Terbaru

Hutang Piutang
pembatalan lelang

halo selamat siang kejaksaan sengeti

Pernikahan dan Perceraian
NAFKAH ANAK

Halo Bapak/Ibu. Perkenalkan nama saya

Pertanahan
Jual Beli Tanah dan Bangunan

Halo Bapak/Ibu, perkenalkan saya Iwan

Pernikahan dan Perceraian
perceraian

Min ijin bertanya, mengenai nafkah ba

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.