Selamat siang, perkenalkan saya Rizkan
Saya mempunyai seorang anak laki-laki yang bernama Budi, anak saya berumur 3 tahun dan sering sakit-sakitan. Menurut pemuka agama dan adat tempat kami tinggal nama anak saya terlalu berat dan menyarankan kami untuk mengganti namanya. Yang ingin saya tanyakan apakah bisa dilakukan pergantian nama kalau akta lahir anak saya sudah terdaftar di Dukcapil dan bagaimana prosedur yang harus saya lakukan?
Terima kasih atas kepercayaan Saudara kepada halo JPN.
Adapun jawaban Kami atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut :
Terkait dengan persoalan pergantian nama yang Bapak hadapi termasuk kepada Peristiwa Kependudukan sebagaimana diatur didalam UU No. 23 Tahun 2006 sebagaimana dirubah dengan UU No. 24 Tahun 2013. Prosedur awal yang harus Bapak tempuh adalah dengan mengajukan Permohonan Pergantian Nama ke Pengadilan Negeri Pemohon dengan persyaratan sebagai berikut :
Setelah persyaratan dilengkapi lalu dimasukkan dan didaftarkan ke Pengadilan Negeri Permohonan untuk diproses dan Permohonan tersebut disidangkan di Pengadilan Negeri untuk mendapatkan Penetapan Pengadilan Negeri. Setelah itu Perubahan Nama/ Penggantian Nama wajib dilaporkan oleh Pemohon ke Instansi Pelaksana (Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil) yang menerbitkan Akta Pencatatan Sipil paling lambat 30 hari sejak diterimanya salinan Penetapan Pengadilan Negeri oleh Pemohon. Selanjutnya Pejabat Pencatatan Sipil akan membuatkan catatan.
Adapun syarat - syarat Pergantian Nama, berdasarkan Pasal 53 Perpres Nomor 96 Tahun 2018 adalah :
a. Salinan Penetapan Pengadilan Negeri.
b. Kutipan Akta Pencatatan Sipil.
c. Kartu Keluarga.
d. Kartu Tanda Penduduk Elektronik.
e. Dokumen Perjalanan Bagi Orang Asing.
Akta Kelahiran setelah berganti nama, nantinya akan tetap sama dengan Akta Kelahiran yang lama, namun akan ditambahkan catatan pinggir oleh Petugas Catatan Sipil mengenai perubahan tersebut.