seperti yang kita lihat banyak terjadi perkawinan diusia dini yang terjadi di Indonesia khususnya di Kalimantan Tengah, bagaimana pandangan hukum tentang perkawinan dini Dan bagaimana cara pencegahan yang dilakukan?
Terima kasih atas kepercayaan Saudara kepada Halo JPN. Adapun jawaban Kami atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut :
Berdasarkan pertanyaan Sdr(i) dapat kami sampaikan bahwa, UU Perkawinan pada dasarnya memberikan batasan umur untuk dapat melangsungkan Perkawinan. Namun masih terdapat dispensasi atas hal tersebut. Syarat-syarat Perkawinan untuk di bawah umur yang ditentukan oleh UU pada pokoknya sebagaimana Pasal 6 UU Perkawinan, namun dalam hal terjadi penyimpangan terhadap ketentuan umur, orang tua pihak pria atau orang tua pihak wanita dapat meminta dispensasi kepada Pengadilan dengan alasan sangat mendesak disertai bukti-bukti pendukung yang cukup dan tentunya sesuai dengan agama dan kepercayaan calon mempelai.
Pencegahan Perkawinan dini diantaranya:
Demikian Kami sampaikan, apabila Saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan, Saudara dapat berkonsultasi langsung ke Pos Pelayanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah secara gratis.