pelaku tertangkap OTT membawa sejumlah uang dari perusahaan dan barang bukti yang telah disita oleh kepolisian telah dikembalikan ke perusahaan seperti 1 unit mobil, 1 unit motor gede dan beberapa aset seperti deposito tabungan. Jumlah uang yang digelapkan oleh pelaku dengan barang sita tidak mencapai nilai setara, perusahaan merasa masih kurang banyak. Saat ini terpidana sudah bebas setelah menjalani 4 tahun penjara. Setelah pelaku sudah menjalani masa hukuman, bisakah perusahaan menggugat pelaku secara perdata? Karena nilai yang disita dengan nominal kerugian perusahaan selisih banyak
Pada dasarnya dalam hukum meskipun seseorang telah dinyatakan sah dan meyakinkan bersalah melakukan suatu tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan, akan tetapi hal tersebut tidaklah membuat orang tersebut tidak dapat digugat secara perdata, sebab ketentuan hukum perdata dengan hukum pidana sangat berbeda