Supported by PT. Telkom Indonesia
Senin, 23 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2023-04-17 14:16:56
Hutang Piutang
APAKAH DEBTCOLLECTOR BISA MENGAMBIL PAKSA BARANG DEBITUR ?

Saya memiliki hutyang kepada pihak leasing yakni 1 unit motor yang saya angsur selama 2 tahun setoran, seiring berjalan saya mengalami gangguan finansial yakni di PHK dari tempat kerja. sebab itulah saya mengalami kesusahan untuk meng angsur setoran motor tersebut, namun saya terus berusaha agar motor tersebut bisa terus saya angsur/setor. namun sudah 3 bulan terakhir ini saya sangat ke susahan untuk meng angsur, dan meminta keringanan dari pihak leasing, malah justru saya mendapat ancaman dari debtcollector yang akan mencabut (mengambil paksa) kendaraan yang saya angsur tersebut.

pertanyaan saya, secara hukum apakah boleh debtcollector melakukan upaya mencabut paksa kendaraan yang menunggak angsuran seperti saya ?

terima kasih 

Dijawab tanggal 2023-04-17 20:05:33+07

Terima kasih atas kepercayaan Saudara kepada halo JPN

Pada dasarnya DebtCollector bekerja berdasarkan kuasa yang diberikan oleh Kreditur untuk menagih piutang yang dimilikinya. Namun Debtcollector tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penyitaan atas barang milik Debitur. Karena barang-barang yang dapat dilakukan penyitaan oleh Debtcollector terhadap Debitur Wanprestasi karena adanya putusan Pengadilan apabila tidak terdapat Putusan Pengadilan maka barang tersebut masih menjadi milik Debitur secara Mutlak.

Apabila perbuatan debt collector yang menyita atau mengambil secara paksa barang-barang milik debitur secara melawan hukum dapat dijerat dengan Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP):

“Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.”

Atau jika dilakukan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, maka yang bersangkutan bisa dijerat Pasal 365 ayat (1) KUHP:

“Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri”.

Peraturan untuk etika penagihan oleh Debtcollector diatur pada Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 11/10/DASP tanggal 13 April 2009 Perihal Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu

Demikian Kami sampaikan, apabila Saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan. Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Layanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Mataram secara Gratis.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. MATARAM
Alamat : Jl. Dr. Sudjono Lingkar Selatan Kota Mataram
Kontak : 87860605752

Cari

Terbaru

Hukum Waris
Harta Gono Gini

Dalam pembagian harta gono gini, seca

Pernikahan dan Perceraian
Menikah Tanpa Restu Orang Tua Dalam Islam, sahkah ?

Adek saya menikah saat masih SMA tanp

Pertanahan
Syarat dan Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah karena Jual Beli

Saya baru membeli tanah SHM dan ingin

Hukum Waris
Hukum Waris Hak Tanah

Kakek kami menerima warisan tanah lel

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.