Saya mempunyai sepupu perempuan yang dimana sepupu saya tersebut tidak mempunyai saudara kandung lagi, dan menjadi satu - satunya anak dirumah pokok orang tua, pertanyaan, apabila nanti sepupu perempuan saya menikah dan keluar dari rumah pokok orang tua, apakah sepupu perempuan saya berhak mewarisi kekayaan orang tua di rumah pokok?
Terimakasih sebelumnya sudah menyempatkan waktu untuk bertanya di Halo JPN. Atas pertanyaan tersebut kami memberikan jawaban yaitu, Hukum Adat Bali yang bersistem kekeluargaan kepurusa (patrilineal) menempatkan anak laki - laki sebagai Ahli Waris dalam keluarga, sementara perempuan hanya mempunyai hak untuk menikmati harta peninggalan orang tua atau harta peninggalan suami. Namun setelah dikeluarkannya Keputusan Majelis Utama Desa Pakraman Bali (MUDP) Bali No. 01/KEP/PSM-3/MDP Bali/X/2010 tanggal 15 Oktober 2010, tentang Hasil - hasil Pasamuhan Agung III MUDP Bali yang berbunyi, wanita Bali menerima setengah dari Hak Waris Purusa setelah dipotong ? untuk harta pusaka dan kepentingan pelestarian. Hanya jika kaum wanita Bali yang pindah agama ke agama lain, mereka tak berhak atas hak waris. Jika orang tuanya ikhlas, tetap terbuka dengan memberikan jiwa dana atau bekal sukarela.