Supported by PT. Telkom Indonesia
Sabtu, 23 Nov 2024
Quality | Integrity | No Fees
2023-04-18 08:53:11
Hukum Waris
WARISAN PERNIKAHAN KELUAR RUMAH POKOK

Saya mempunyai sepupu perempuan yang dimana sepupu saya tersebut tidak mempunyai saudara kandung lagi, dan menjadi satu - satunya anak dirumah pokok orang tua, pertanyaan, apabila nanti sepupu perempuan saya menikah dan keluar dari rumah pokok orang tua, apakah sepupu perempuan saya berhak mewarisi kekayaan orang tua di rumah pokok?

Dijawab tanggal 2023-04-18 09:09:04+07

Terimakasih sebelumnya sudah menyempatkan waktu untuk bertanya di Halo JPN. Atas pertanyaan tersebut kami memberikan jawaban yaitu, Hukum Adat Bali yang bersistem kekeluargaan kepurusa (patrilineal) menempatkan anak laki - laki sebagai Ahli Waris dalam keluarga, sementara perempuan hanya mempunyai hak untuk menikmati harta peninggalan orang tua atau harta peninggalan suami. Namun setelah dikeluarkannya Keputusan Majelis Utama Desa Pakraman Bali (MUDP) Bali No. 01/KEP/PSM-3/MDP Bali/X/2010 tanggal 15 Oktober 2010, tentang Hasil - hasil Pasamuhan Agung III MUDP Bali yang berbunyi, wanita Bali menerima setengah dari Hak Waris Purusa setelah dipotong ? untuk harta pusaka dan kepentingan pelestarian. Hanya jika kaum wanita Bali yang pindah agama ke agama lain, mereka tak berhak atas hak waris. Jika orang tuanya ikhlas, tetap terbuka dengan memberikan jiwa dana atau bekal sukarela.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. TABANAN
Alamat : Jl. P.B. Sudirman No. 5 Tabanan
Kontak : 81238901645

Cari

Terbaru

Hutang Piutang
pembatalan lelang

halo selamat siang kejaksaan sengeti

Pernikahan dan Perceraian
NAFKAH ANAK

Halo Bapak/Ibu. Perkenalkan nama saya

Pertanahan
Jual Beli Tanah dan Bangunan

Halo Bapak/Ibu, perkenalkan saya Iwan

Pernikahan dan Perceraian
perceraian

Min ijin bertanya, mengenai nafkah ba

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.